Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggaransi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan melindungi karya jurnalistik.
"Saya mewakili pemerintah, sudah menggaransi dan saya sudah menggagas itu, membicarakannya sudah sekian lama dengan teman-teman media semua," kata Supratman dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis.
Ia mengaku sudah berkomunikasi dan menjaring pendapat dari berbagai organisasi pers, termasuk pemimpin redaksi. Supratman pun mengakui perlindungan terhadap karya jurnalistik dibutuhkan, terlebih di era disrupsi digital saat ini.
Mengenai rumusan norma perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta nantinya, Supratman mengatakan masih diperlukan diskusi lebih lanjut. Terlepas dari itu, dia menekankan pemerintah bertugas melindungi hak kekayaan intelektual.
Di sisi lain, Supratman juga mendukung perkembangan pembahasan draf RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah mengakui karya jurnalistik sebagai karya ciptaan sehingga berhak atas perlindungan hak cipta.
"Saya bersyukur kalau itu sudah masuk, ya, sudah masuk di dalam draf. Tentu pemerintah akan dukung karena memang pemerintah mau melakukan itu," katanya menjawab ANTARA saat ditemui usai diskusi tersebut.
Supratman mengatakan Kementerian Hukum saat ini menunggu surat presiden (surpres) terkait penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Hak Cipta. Namun demikian, pemerintah sudah menyiapkan materi yang akan dibahas bersama parlemen.
Sebelumnya, pengaturan terkait perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta telah dibahas pada rapat panitia kerja pengharmonisan RUU Hak Cipta di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3).
Dalam rapat itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta merupakan aspirasi dari kalangan jurnalis. Sebab, pengakuan itu belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Jadi, tidak sembarangan juga ada berita yang istilahnya copy paste dari satu media ke media lainnya. Jadi, apa yang ditulis, ya, seperti kalau kita nulis buku itu kan juga hak cipta, menulis berita itu juga hak cipta," ucap Martin.
Pewarta: Fath Putra MulyaEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.