Jakarta (ANTARA) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menuntaskan pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, dengan total nilai Rp28.257.360.600 (Rp28,26 miliar).
Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan BNI telah mentransfer dana sebesar Rp21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara sehingga melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp7 miliar.
“Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600, sehingga proses pengembalian dana telah tuntas,” kata Munadi di Jakarta, Rabu.
BNI, ujar Munadi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan seluruh anggota CU Paroki Aek Nabara, atas keresahan dan dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa ini.
“Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terdampak dalam peristiwa ini. Dengan selesainya pengembalian dana ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga, sekaligus sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh pihak,” kata Munadi.
Perseroan juga menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan kerja sama dari seluruh pihak selama proses ini berlangsung.
Pewarta: Rizka KhaerunnisaEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.