Denpasar (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan izin untuk sampah organik bisa masuk tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung dua kali dalam seminggu diberikan sampai alat pengolahan dan sarana di TPST siap 100 persen.

“Kami memperhitungkan dengan cermat bahwa kita masih memerlukan ruang tertentu di Suwung untuk menaruh organik, ini hanya untuk sisa dari sarana yang belum sempat kita bangun sampai nanti di akhir Juni atau Juli,” kata Hanif di Denpasar, Jumat.

Diketahui, setelah dua minggu Kementerian LH membatasi masuknya sampah organik ke TPA Suwung, forum swakelola sampah mengajukan tuntutan, karena sampah organik di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce- Reuse-Recycle (TPS3R) penuh, akhirnya menteri memberi izin membuka TPA untuk sampah organik dua kali seminggu.

Menteri LH menjelaskan keputusan ini diambil mempertimbangkan dampak sosial dan menemukan TPST Kertalangu baru dapat mengelola 60-80 ton sampah per hari, sedangkan tempat tersebut ditargetkan mengerjakan 200 ton sampah per hari.

Selain itu, TPST Tahura I dan Tahura II ditargetkan mengolah masing-masing 100 ton sampah per hari yang seluruh alat pendukung baru akan hadir pada Juni 2026.

“Jadi, alat-alat terkonfirmasi berdasarkan data riil dari Wali Kota Denpasar baru akan lengkap di awal atau akhir Juni, namun persiapannya sudah dilakukan. Saya rasa tidak perlu menunggu lama, saya yakin Juli nanti seluruh sampah bisa ditangani Provinsi Bali,” ujarnya.

Tak hanya mengoptimalkan TPST, Menteri LH meminta selama izin pembuangan sampah organik diberikan, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung agar meningkatkan kapasitas TPS3R di desa-desa.

“Ada 23 TPS3R di Denpasar dan sekitar 40-an di Badung. Kami minta ditingkatkan kapasitas kelola sampahnya, seperti TPS3R Sesetan baru di angka 10 ton, kami minta sampai 35 ton sesuai dengan kapasitasnya, harus ada pembagian jelas,” kata Hanif.

Untuk alat-alat operasional pengolahan sampah di TPST disiapkan oleh pemerintah daerah melalui anggaran penanganan sampah, namun untuk meningkatkan kapasitasnya Kementerian Lingkungan Hidup ikut mendukung.

Meski saat ini ada kelonggaran untuk membuang sampah organik di TPA Suwung, Menteri Hanif mengingatkan bahwa sampah organik memiliki bahaya lingkungan yang besar jika tercampur.

Kebijakan hanya menerima sampah anorganik dan residu juga dilakukan untuk memastikan sampah terpilah, sebab nantinya ketika teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) beroperasi, sampah terpilah hari ini akan menjadi sampah berkualitas yang mudah diolah.

Untuk itu, setidaknya di tingkat rumah tangga, ia meminta pemilahan sampah tetap terus dilakukan dan ditingkatkan.

Ia mencatat sebanyak 65 persen masyarakat Bali sudah melakukan pemilahan hanya dalam waktu dua minggu, diharapkan semangat tersebut terjaga dan Bali, terutama Denpasar dan Badung dapat menjadi percontohan nasional.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026