Denpasar (ANTARA) - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama dengan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung Adi Arnawa menyepakati perjanjian kerjasama (PKS) penyiapan dan penyediaan infrastruktur pendukung untuk fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya.

“Pemerintah Kota Denpasar bersama dengan Pemprov Bali, Pemerintah Kabupaten Badung resmi menandatangani perjanjian kerja sama penyediaan infrastruktur pendukung untuk fasilitas PSEL Denpasar Raya,” kata Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam keterangannya di Denpasar, Rabu.

Untuk diketahui, dalam dokumen yang ditandatangani tersebut mencakup penyiapan dan penyediaan infrastruktur pendukung sebagai fondasi utama pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Jaya Negara juga menyampaikan perjanjian kerja sama ini diharapkan tidak hanya sekedar menjadi administratif saja, namun simbol komitmen bersama dalam menjawab persoalan lingkungan yang telah lama menjadi polemik.

Pemkot Denpasar, kata Jaya Negara siap berkomitmen untuk berkolaborasi antarwilayah untuk menyiapkan sarana dan prasarana pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan.

Selain itu, ia juga berharap ke depannya sampah tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai sumber energi yang dapat diolah menjadi listrik

"Kita harapkan PSEL ini dapat menjadi solusi jangka panjang bagi permasalahan sampah di Bali,” katanya.

Jaya Negara mengungkapkan pembangunan fisik proyek ini ditargetkan segera dimulai.

Sebagai informasi, proyek PSEL yang akan berlokasi di dekat Pelabuhan Benoa ini ditargetkan memasuki tahap ground breaking pada pertengahan 2026.

Hal ini, lanjut Jaya Negara, sekaligus juga menjadi bukti pemerintah tidak tinggal diam, namun terus berupaya menghadirkan solusi berkelanjutan yang berdampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan di Bali.



Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026