Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan sektor logistik untuk menerapkan sertifikasi halal secara menyeluruh pada tahun 2026.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin  mengatakan hal ini dikarenakan konsep halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup seluruh rantai proses, termasuk distribusi dan logistik.

“Halal dalam bidang logistik menjadi bagian penting dari jaminan produk halal. Ini bukan hanya soal produk akhirnya, tetapi juga bagaimana proses penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi dilakukan sesuai dengan prinsip halal,” ujar Haikal.

Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa halal dapat menjadi barrier to entry yang strategis untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri dari masuknya produk luar yang tidak memenuhi standar halal.

“Halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen perlindungan bagi UMKM kita dari serbuan produk impor,” kata Haikal.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa sektor logistik tidak lagi memiliki ruang untuk menunda implementasi sertifikasi halal.

Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan kebijakan nasional di mana kewajiban sertifikasi halal akan berlaku secara menyeluruh pada tahun 2026.

“Untuk industri logistik, tidak ada tawar-menawar lagi. Tahun 2026 menjadi titik wajib bagi pelaku usaha untuk bersertifikat halal,” katanya.



Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026