Denpasar (ANTARA) - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Bali meminta orang tua mengawasi anak di ruang digital.

“Peran orang tua sangat penting dan masuk sebagai bagian yang diberikan kewajiban dalam pengawasan anak dalam ranah digital, salah satunya orang tua harus memberikan persetujuan terhadap penggunaan aplikasi tertentu oleh anak,” kata Kepala Dinsos P3A Bali AA Sagung Mas Dwipayani di Denpasar, Senin.

Menurut dia, peran orang tua tetap dibutuhkan menyusul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang efektif berlaku 28 Maret 2026.

Dinsos P3A Bali melihat PP TUNAS adalah regulasi strategis bagi upaya perlindungan anak di tengah situasi saat ini anak-anak tidak bisa lepas dari penggunaan teknologi digital, baik untuk pembelajaran maupun interaksi sosial.

“Tanpa regulasi yang kuat, anak sangat rentan terhadap berbagai risiko seperti perundungan siber, eksploitasi, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia,” ujarnya.

Namun, meski regulasi untuk membatasi konten tidak sesuai untuk anak di ruang digital sudah hadir, peran orang tua tetap diperlukan.

“Regulasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat peran keluarga sebagai garda terdepan dalam perlindungan anak, agar anak tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga aman dan berkarakter,” kata Sagung Mas.

Apalagi, Dinsos P3A Bali kerap menerima aduan soal media sosial dijadikan alat untuk melakukan kejahatan seperti child grooming hingga terjadi kekerasan seksual baik yang berbasis daring video maupun fisik terhadap anak di Bali.

Ada pula kasus anak berupa sextortion yaitu anak mendapat doktrin intoleransi dan radikalisme melalui media sosial.

“Kami juga pernah mendapatkan aduan tentang anak-anak yang terlibat dalam Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), eksploitasi, dan perundungan siber dengan menyematkan komentar yang merendahkan secara fisik, karakter, ataupun menyebarkan konten yang dibagikan melalui media sosial,” kata dia.

Terkait platformnya, menurut Sagung Mas seluruh aplikasi memiliki potensi risiko bagi anak jika tidak didampingi orang tua.

“Oleh karena itu, kami terus mendorong peningkatan literasi digital, penguatan peran orang tua, serta edukasi kepada anak agar lebih bijak dan aman dalam menggunakan media sosial, pendekatan kami adalah bukan melarang, tetapi mengedukasi dan mendampingi agar anak tetap bisa memanfaatkan teknologi secara positif tanpa mengorbankan aspek keamanan dan perlindungan dirinya,” ujarnya.

Ia menambahkan orang tua dapat membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, orang tua perlu menciptakan suasana nyaman agar anak mau bercerita tentang aktivitasnya di media sosial, termasuk jika mengalami hal yang tidak menyenangkan.

Kemudian melakukan pendampingan yang tidak sekadar pengawasan dengan mengetahui layanan apa saja yang digunakan anak, dengan siapa mereka berinteraksi, serta jenis konten yang diakses, tanpa membuat anak merasa diawasi secara berlebihan.

“Menetapkan aturan penggunaan gawai dan media sosial yang jelas, meningkatkan literasi digital keluarga, dan menanamkan nilai-nilai karakter dan daya kritis pada anak, agar tidak mudah terpengaruh oleh ajakan, doktrin, atau informasi yang menyesatkan di media sosial,” ujarnya.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026