Denpasar (ANTARA) - Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali melayangkan surat teguran ke 23 desa se-Bali yang hingga saat ini tidak menyetorkan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus (LPJ BKK) Subak/Subak Abian Tahun Anggaran 2025.

“Kepatuhan administrasi dalam pengelolaan BKK Subak merupakan bagian penting untuk menjamin akuntabilitas keuangan daerah sekaligus keberlanjutan dukungan pemerintah terhadap pelestarian sistem irigasi tradisional subak di Bali,” kata Kepala Dinas PMA Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra.

Untuk itu, Kartika Jaya di Denpasar, Rabu, meminta pemerintah desa untuk segera menindaklanjuti teguran tersebut dengan melengkapi laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui 23 desa yang diberi teguran adalah Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani dan Mambal Kabupaten Badung; Desa Buahan, Gunungbau, Serai, Batur Utara, Mengani, dan Yangapi Kabupaten Bangli; Desa Tigawasa, Sulanyah, Bestala, Banjarasem, dan Tunjung Buleleng; Desa Kelusa dan Kerta Gianyar; Desa Baluk Jembrana; Desa Bukit, Tianyar Tengah, Baturinggit, Muncan, dan Tri Eka Buana Karangasem; Desa Tegak Klungkung; dan Desa Gadungan Tabanan.

Kepala Dinas PMA Bali mengatakan pada tahun 2025 terdapat sebanyak 2.862 subak dan subak abian di seluruh Bali yang menerima BKK dengan besaran bantuan Rp15 juta per subak setiap tahun. 

Berdasarkan Petunjuk Teknis BKK Subak/ Subak Abian, batas akhir penyampaian laporan ditetapkan paling lambat 10 Januari 2026.

Kartika Jaya mengeluarkan teguran karena keterlambatan dari 23 desa tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan daerah.

Teguran itu diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2022 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban bantuan keuangan, termasuk Bantuan Keuangan Khusus Subak/Subak Abian Tahun 2025.

Meski tidak ditetapkan batas waktu akhir penyampaian LPJ pasca-teguran, Kartika Jaya menegaskan langkah ini bersifat pembinaan agar desa segera melengkapi administrasi yang menjadi kewajibannya.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026