Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menilai penabrak jambret di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melakukan pembelaan terpaksa.
"Pendapat saya pribadi, seorang (korban, .red) jambret, yang kemudian dia menabrak yang menjambret dan tewas bagi saya itu adalah pembelaan terpaksa," ujar Eddy sapaan akrabnya usai acara sosialisasi KUHP-KUHAP baru kepada Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) di Jakarta, Rabu.
Eddy menjelaskan pembelaan itu terjadi karena barang yang dimiliki penabrak dikuasai oleh pelaku jambret, terkecuali pelaku sempat membuang barang penabrak.
"Mengapa pembelaan terpaksa karena barang yang dijambret itu masih berada dalam kekuasaan pelaku, selesai cerita. Kecuali ketika dia dikejar jambret itu buang tasnya itu lain cerita," ungkapnya.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Menurutnya, pertimbangan hukum itu dapat dipelajari melalui buku hukum pidana klasik berjudul Leerboek Van Het Nederlandsche Strafrecht.
Sebelumnya, dua penjambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, tewas setelah tertabrak, terpental lalu menabrak tembok.
Tewasnya kedua pelaku jambret setelah terjadinya kejar-kejaran dengan Hogi Minaya, suami dari korban penjambretan di Sleman yaitu Arsita.
Kedua pelaku sempat mengalami beberapa kali senggolan dengan Hogi yang mengendarai mobil Xpander.
Posisi Hogi sebelum terjadinya peristiwa penjambretan sedang mendampingi Arsita yang berkendara menggunakan sepeda motor.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad RizkiEditor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.