Denpasar (ANTARA) - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengusulkan agar tidak ada lagi diskriminasi dengan melihat KTP pelaku usaha angkutan sewa khusus (ASK) pariwisata atau ojek online.
Hal ini disampaikan di sela Sidang Paripurna DPRD Bali mengenai Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi Di Provinsi Bali, menanggapi aspirasi dari pengemudi transportasi pariwisata konvensional yang mengeluhkan banyaknya ASK atau ojol yang tidak ber-KTP Bali atau nomor polisi DK.
“Kita (usul) tidak akan melihat KTP dan lain sebagainya, yang penting sudah masuk pada tatanan itu akan kita lakukan dan tidak ada diskriminasi,” kata Giri Prasta di Denpasar, Senin.
Wagub Bali mengatakan sudah tepat DPRD Bali menginisiasi raperda ini, sebab sebagai daerah pariwisata dibutuhkan tatanan dalam mengatur angkutan sewa di Bali baik berbasis aplikasi maupun konvensional.
Ia mengingatkan bahwa Bali tetap mengedepankan penegakan hukum, sehingga raperda ini tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
Pemprov Bali menyadari perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan layanan ASK berbasis aplikasi yang menjadi alternatif wisatawan karena kemudahan, kepastian tarif, dan kenyamanan layanan.
Namun, Giri Prasta tak membantah di sisi lain keberadaan ojol ini menimbulkan masalah seperti ditemukannya kendaraan dengan nopol luar Bali yang digunakan untuk melayani angkutan umum, ditemukan angkutan umum untuk pariwisata tidak memiliki izin penyelenggara, persaingan tidak sehat dengan pelaku lokal, muncul konflik antara usaha transportasi lokal dengan aplikasi, dan tidak ada standarisasi layanan angkutan pariwisata.
Oleh karena itu, usulannya tidak pada diskriminasi KTP, melainkan hadirnya pengaturan yang mewajibkan kendaraan yang dioperasikan sebagai ASK pariwisata berada dalam penguasaan badan usaha berbadan hukum Indonesia, proses penerbitan izin dan verifikasi teknis atau administratifnya tetap pada kewenangan pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemprov Bali hanya sebatas pada fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap layanan angkutan di lapangan, dan mendorong pengemudi layanan ASK pariwisata wajib memenuhi persyaratan seperti memiliki sertifikat kompetensi pemahaman budaya Bali.
“Saya mengusulkan kata kompetensi dihilangkan mengingat skema kompetensi pengemudi pariwisata belum tersedia pada layanan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), jadi cukup mendapat pelatihan pendidikan mengenai pemahaman budaya Bali, etika pelayanan pariwisata, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas,” ujar Wagub Giri.
Terhadap pengemudi konvensional yang mengusulkan raperda ini, Wagub Bali mendorong agar ke depan dibentuk aplikasi khusus guna memberi kepastian keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan.
“Bila perlu kita buatkan aplikasi khusus untuk wisatawan betul-betul menikmati keamanan dan kenyamanan, nanti teknisnya akan diatur, nanti kita lihat, prinsip kami hanya sederhana menjadikan (masyarakat Bali) tuan di rumah sendiri tetapi tidak melanggar regulasi,” kata Giri Prasta.
Baca juga: DPRD Bali inisiasi raperda layanan ASK demi keadilan usaha lokal
Baca juga: DPRD Bali janji mulai bahas Raperda Angkutan Sewa Khusus di September
Pewarta: Ni Putu Putri MuliantariEditor : Widodo Suyamto Jusuf
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.