Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali menggandeng aparat desa untuk pengawasan orang asing guna mengantisipasi penyalahgunaan izin tinggal.
“Pengawasan keimigrasian tak bisa berjalan optimal tanpa dukungan dari instansi lain, apalagi tantangan saat ini makin kompleks,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti di Denpasar, Bali, Senin.
Ia berharap keterlibatan aktif aparat desa hingga kabupaten akan menopang kinerja pengawasan WNA khususnya di wilayah kerja.
Pemerintah desa diharapkan minimal tahu ada WNA yang bermukim di wilayah desanya.
Ada pun Kantor Imigrasi Denpasar mencakup wilayah kerja meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung yakni Badung bagian utara di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang, kemudian Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, pemerintah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dibentuk di tingkat pusat dan daerah.
Untuk level daerah, tim tersebut terbentuk di tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan.
Baca juga: Imigrasi Denpasar deportasi WNA Swiss galang dana ilegal
Ada pun pada pasal 52 dalam peraturan tersebut, unsur perangkat kelurahan atau pemerintah desa masuk keanggotaan tim Pora tingkat kecamatan.
Anggota Tim Pora itu memiliki fungsi di antaranya pertukaran data dan informasi, pengumpulan data dan informasi keberadaan orang asing dari tingkat desa, kelurahan hingga provinsi.
Kemudian melakukan analisa dan evaluasi hingga penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidental.
Sementara itu, sejumlah pelanggaran keimigrasian yang kerap dilakukan WNA di antaranya melebihi masa izin tinggal (overstay), menyalahgunakan izin tinggal, dan mengganggu ketertiban umum.
Berdasarkan data Imigrasi Denpasar hingga Juni 2025 pihaknya melakukan deportasi kepada 38 WNA, detensi sebanyak 28 orang dan penangkalan sebanyak 33 orang.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Baca juga: Imigrasi hapus "overstay" bagi turis asing dampak erupsi Gunung Lewotobi