Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali merekomendasikan pembongkaran bangunan usaha wisata mulai dari vila, penginapan, hingga restoran yang ilegal di kawasan Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali.
Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama di Denpasar, Selasa, menyampaikan hasil akhir pembahasan legislatif bahwa setidaknya 45 usaha harus dibongkar karena melanggar tata ruang dan berdiri tanpa izin di atas tanah negara.
“Pembongkaran itu merupakan sanksi administrasi, kalau sudah melanggar aturan, ya kami rekomendasikan penindakan kepada aparat penegak hukum,” kata Budiutama.
Menurut dia, pembongkaran fisik bangunan itu untuk penataan dan dikembalikan pada status semula guna menjaga kesucian Kawasan Pantai Bingin sebagai ruang terbuka hijau (RTH). "Ini langkah terakhir penerapan sanksi administrasi,” katanya.
Semestinya proses pembongkaran dimulai hari ini, namun DPRD Bali akan terlebih dahulu menyerahkan keputusan ini ke Pemprov Bali.
Budiutama memastikan rekomendasi dewan ini harus dijalankan, namun karena proses pembongkaran membutuhkan dana, maka memerlukan koordinasi dengan eksekutif.
Ia meyakini setelah 45 usaha pariwisata ini mengakui kesalahannya dan dibongkar, maka usaha-usaha serupa lainnya akan ikut terungkap karena para pengusaha tak akan membiarkan kegiatan ilegal lainnya lolos.
Oleh karena itu, dewan menunggu dan siap menghentikan operasional usaha-usaha ilegal di tebing Pantai Bingin itu.
Selain pembongkaran, DPRD Bali mendorong Pemprov Bali melalui pejabat yang berwenang yaitu Satpol PP menghentikan pelaksanaan kegiatan jika terdapat kegiatan yang sedang, dan akan berlangsung di kawasan Pantai Bingin dengan memasang garis sebagai langkah awal penerapan sanksi administrasi.
Selanjutnya memproses secara hukum setiap orang yang melakukan pelanggaran termasuk pejabat yang melakukan tindakan membantu atau membiarkan, sehingga terjadi akumulasi pelanggaran di kawasan Pantai Bingin.
Baca juga: DPRD Bali segera panggil pemilik vila ilegal di tebing Pantai Bingin
Budiutama menyebut selain usaha pariwisata di Pantai Bingin, mereka juga menghentikan operasional hotel mewah Stepp Up milik PT Stepp Up Solusi Indonesia.
Ini dilakukan dalam rangka menilai kepatuhan terhadap ketentuan perizinan pendirian bangunan dan pemanfaatan ruang.
“Berdasarkan kajian dan penelusuran lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap batas ketinggian bangunan dan ketidaksesuaian dengan ketentuan tata ruang,” ujarnya.
DPRD Bali meminta Pemprov Bali evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan pelaksanaan pembangunan PT Stepp Up Solusi Indonesia, serta melakukan tindakan administratif tegas.
Dewan juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan reklamasi pantai, pembangunan di sempadan pantai, pemotongan tebing sebagai penyangga kawasan hijau, pelanggaran batas ketinggian bangunan, dan pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD Bali rekomendasikan bongkar 45 usaha wisata ilegal di Bingin