Gianyar, Bali (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana menjelaskan Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa.
“Masalah bukan hanya dari masyarakat, tetapi juga dari aparatur desa. Sehingga tidak ada lagi sampai ke pengadilan, kecuali masalahnya tidak dapat diampuni lagi”, kata Ketut Sumedana saat meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di Gianyar, Bali, Rabu.
Selain itu, tempat ini juga sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum.
Ketut Sumedana menerangkan bahwa Kejaksaan sebetulnya sudah melakukan pendampingan di desa. Ble Kertha Adiyaksa hanya meneruskan serta memperluas ruang lingkupnya, hingga betul-betul desa adat mandiri.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan Bale Kertha Adhyaksa merupakan terobosan yang sangat baik.
Ia menilai tidak semua permasalahan hukum harus selesai di pengadilan, namun dapat diselesaikan melalui musyawarah di desa adat.
“Rumah restorative justice ini merupakan salah satu inovasi yang sangat baik. Program ini bukan semata-mata untuk memenuhi fungsi kejaksaan, tetapi untuk kepentingan pembangunan daerah. Terlebih konsep yang diangkat berbasis kearifan lokal,” ungkapnya.
Desa adat yang merupakan warisan dari para leluhur masyarakat Bali, menurut Wayan Koster, telah memiliki konsep pengaturan masyarakat yang sangat baik. Dalam tatanan pemerintah modern, desa adat di Bali sejak dulu telah memiliki pembagian sistem pemerintahan secara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“Leluhur kita memiliki konsep untuk mengatur masyarakat di daerahnya melalui organisasi pemerintahan yang dinamakan prajuru desa, kemudian juga perwakilan warganya untuk menyampaikan aspirasi yang dinamakan Saba Desa, dan juga ada lembaga yang menangani masalah-masalah sengketa di masyarakat yang disebut dengan Kertha Desa,” Kata Koster.
Gubernur Bali dua periode tersebut menyampaikan bahwa desa adat merupakan kearifan lokal masyarakat Bali yang telah diwariskan dari ribuan tahun lalu. Terlebih dengan adanya Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, peran dan fungsi desa adat harus dijaga dan dilestarikan.
Salah satunya melalui pembentukan Bale Kertha Adhyaksa di masing-masing desa adat, sehingga nantinya permasalahan-permasalahan seperti pencurian, perceraian, pembagian warisan dan permasalahan lainnya dapat diselesaikan melalui musyawarah di desa adat.
“Jadi kita jangan terlalu bangga dengan perkembangan modernisasi, lantas meninggalkan budaya dan kearifan lokal yang adiluhung yang diwariskan oleh leluhur kita. Harus kembali ke jadi diri kita, kearifan lokal Bali,”ungkapnya.
Bale Kertha Adhyaksa atau rumah restoratif justice telah diresmikan di lima kabupaten di Bali, termasuk di Kabupaten Gianyar. Sementara itu empat Kabupaten/Kota lainnya akan segera diresmikan.