Amlapura (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali menganggap penting aturan desa adat atau "awig-awig" sebagai instrumen pelestarian budaya masyarakat.
Staf ahli Gubernur Bali Ida Bagus Sedawa di Desa Adat Nongan, Kabupaten Karangasem, Senin, berharap warga harus taat pada "awig-awig" yang ada di desa tersebut sehingga dalam kehidupan mencapai kedamaian yang berlandaskan pada ajaran "Tri Hita Karana" atau tiga kerangka hubungan yang harmonis, yaitu manusia dengan Tuhan, lingkungan dan manusia dengan manusia itu sendiri.
"Kami harapkan `awig-awig` tersebut menjadi payung hukum dalam kehidupan di lingkungan desa Pakraman Nongan," katanya.
Sementara Bendesa Adat Nongan Ida Made Dwipayana mengatakan pengesahan "awig-awig" desa adat setelah dilakukan penyempurnaan aturan tersebut.
"Pengesahan `awig-awig` desa adat tersebut sebagai bukti dan menjadi pedoman warga masyarakat dalam melakukan aktivitas dan aturan yang berkaitan dengan adat setempat," katanya.
Ia mengatakan pengesahan "awig-awig" desa tersebut dilakukan setelah mendapat pemeriksaaan dan pembahasan dari tim Pemerintah Kabupaten Karangasem.
"Pemeriksaan dari tim kabupaten itu bertujuan agar `awig-awig` tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan hukum negara," ucapnya.
Ida Made Dwipayana lebih lanjut mengatakan kegiatan pengesahan "awig-awig" adat bertepatan dengan upacara ritual "Ngusaba Dalem" yang merupakan tradisi tahunan.
"Pengesahan `awig-awig` bertepatan dengan ritual `Ngusaba Dalem`, sehingga momentum ini akan selalu dingat oleh warga masyarakat," katanya.
Pada kesempatan tersebut hadir Bupati Karangasem I Wayan Geredeg sekaligus meresmikan Pura Khayangan Bale Agung Desa Nongan yang ditandai dengan penandatangan pada batu prasasti. (LHS)
Pemprov Bali Anggap Penting Aturan Adat
Senin, 15 April 2013 16:15 WIB