"Sekarang banyak sengketa tanah, banyak investor tidak memperhatikan petani setempat. Lahan tidak dikuasai petani dan investor tidak mau sehingga akhirnya terjadi saling bunuh," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Soepandji saat Seminar Program Pendidikan Reguler Angkatan 48 Lemhannas bertema "Menjadikan Indonesia sebagai Pemasok Pangan Tropis Dunia pada 2025", di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, solusi persoalan itu adalah menjalankan reformasi agraria karena konflik tanah terjadi lantaran masyarakat tidak memiliki lahan garapan. Kehadiran investor yang menjangkau ke pedalaman malah merebut lahan yang seharusnya dikuasai masyarakat, sehingga muncul konflik.
Hendarman mendata, petani sekarang rata-rata hanya memiliki tanah garapan antara dua ribu sampai lima ribu meter persegi. Dengan lahan seluas itu tentu sangat tidak cukup bagi mereka untuk menghidupi keluarganya.
Sementara, ada kepala daerah yang mempunyai lahan seluas satu juta hektare. Hal ini sangat janggal. Meski pemilik tanah tercatat atas nama anaknya, keluarganya, dan saudaranya, namun tidak bisa dibenarkan kepala daerah memiliki lahan seluas itu, ujarnya.
Sesuai aturan, batas kepemilihan lahan atas nama pribadi dua hektar di kawasan padat penduduk. Adapun di kawasan minim penduduk seseorang bisa menguasai lahan hingga empat hektare. (LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.