Denpasar (Antara Bali) - Pemkab Tabanan, Bali, diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengurusi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) pada 2013.
"Kami sedang mempersiapkan pelimpahan PBBP2 dari pusat yang ditarget mulai dilaksanakan pada tahun depan," kata Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Senin.
Saat ini juga telah dipersiapkan perangkat keras dan lunak guna dapat melaksanakan pelimpahan kewenangan pelimpahan pajak tersebut. Bahkan rencananya akan diambil alih 250.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBBP2 pada tahun depan.
Menurut dia, pelimpahan kewenangan itu memberikan dampak positif bagi wilayah tersebut terutama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Eka menjelaskan, pada tahun ini target penerimaan dari PBBP2 mencapai Rp11 miliar. Tercatat dari Januari sampai Agustus 2012 baru terealisasi Rp4,85 miliar. (IGT/T007)
Tabanan Diberi Kewenangan Pungut PBBP2
Senin, 26 November 2012 15:42 WIB