Denpasar (ANTARA) - Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengingatkan masyarakat di Pulau Dewata untuk tetap memperhatikan upaya pengendalian COVID-19 dalam menyambut dan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Masyarakat boleh merayakan Tahun Baru 2022, tetapi tidak boleh meningkatkan kasus COVID-19," kata Dewa Indra yang juga Sekda Bali itu di Denpasar, Senin.
Menurut dia, sejumlah pembatasan menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang diatur pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri merupakan upaya agar kasus COVID-19 yang sudah melandai, tetap bisa dikendalikan.
"Pemerintah memahami tahun baru adalah momentum untuk beristirahat dan rekreasi. Tetapi pengendalian COVID-19 harus menjadi perhatian bersama," ujarnya.
Baca juga: Wagub: Bali sangat siap terima wisman dengan prokes
Dewa Indra mengemukakan sejumlah pembatasan yang diatur di antaranya jumlah pengunjung di mal dan tempat publik maksimal 75 persen dan dilarang mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan lebih dari 50 orang.
Selanjutnya, di sektor transportasi udara juga dilakukan pengetatan yakni yang boleh bepergian adalah mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dua kali dan harus menjalani tes usap antigen atau PCR.
Demikian pula bagi kalangan aparatur sipil negara dilarang mengambil cuti untuk kegiatan liburan akhir tahun.
Meskipun kasus COVID-19 di Provinsi Bali sudah melandai, dengan pertambahan kasus harian rata-rata satu digit, Dewa Indra mengingatkan masyarakat agar tidak lengah.
"Di depan kita masih ada tantangan varian baru Omicron yang sudah terdeteksi di sejumlah negara. Kalau sebelumnya, kita dihadapkan pada ancaman varian Delta," ucap Dewa Indra.
Baca juga: GTPP Denpasar : Pasien Covid-19 sembuh ada "trend" naik
Pihaknya juga memahami kalangan pariwisata dan masyarakat Bali sangat menginginkan pariwisata bisa segera pulih dan bangkit dari dampak pandemi COVID-19.
"Perlu pemahaman bersama bahwa pariwisata atau ekonomi memang perlu digerakkan, tetapi pemerintah juga masih punya tugas mengendalikan kasus COVID-19. Dengan kasus yang terkendali, merupakan dasar untuk menggerakkan perekonomian Bali," kata mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.
Satgas Bali: Perhatikan pengendalian COVID-19 sambut tahun baru
Senin, 13 Desember 2021 20:29 WIB