Denpasar (ANTARA) - Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali menjatuhi denda 10 dari 21 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Kecamatan Denpasar Barat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di sela kegiatan tersebut di Kota Denpasar, Senin, mengatakan, dari 21 orang yang terjaring dalam penertiban tersebut, di antaranya sebanyak 10 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker, dan 11 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
"Kali ini semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. Meskipun setiap penertiban pelanggar diberikan sanksi, namun masih saja ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran," kata Dewa Sayoga.
Baca juga: Tim Yustisi Denpasar jaring 40 pelanggar prokes
Menurut Dewa Sayoga, saat penertiban para pelanggar tersebut banyak yang beralasan lupa menggunakan masker, bahkan ada yang tidak percaya adanya pandemi COVID-19.
Meski demikian sebagai pelayanan masyarakat pihaknya harus sabar menghadapi hal tersebut, dan tidak jenuh untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan.
Ia mengatakan agar pandemi ini cepat berlalu harus ada kesadaran diri untuk mentaati protokol kesehatan dan keterlibatan semua pihak. Dengan semua masyarakat bisa mentaatinya maka tidak akan terjadi penularan COVID-19, sehingga pandemi ini akan bisa berlalu secara otomatis perekonomian masyarakat bisa kembali normal.
Dewa Sayoga menambahkan dalam kegiatan tersebut pihaknya juga mengamankan satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan satu orang depresi. ODGJ di evakuasi di Pasar Lokitasari Jalan Thamrin. Sedangkan penanganan pengamanan orang defresi di Jalan Sutomo No 44 Denpasar. Khusus untuk orang ODGJ pihaknya masih menunggu tim medis untuk dilakukan uji usap (rapid test).
Baca juga: Di Denpasar bertambah 32 pasien COVID-19 sembuh
Sanusi seorang pelanggar mengaku dirinya tidak akan mengulangi perbuatannya. Memang sudah jenuh memakai masker dan perasaan pandemi sudah tidak ada lagi.
"Saya jenuh memakai masker. Saya rasa sudah tak ada lagi pandemi COVID-19. Dan saya lihat aktivitas sudah ramai di jalan raya. Tapi saya akan tetap mengikuti prokes," ujarnya.
Tim Yustisi Denpasar denda 10 pelanggar prokes saat PPKM
Senin, 14 Juni 2021 17:13 WIB