"Fatwa majelis ulama telah disampaikan bahwa melakukan vaksin di bulan puasa tidak akan membatalkan puasa. Jadi boleh (Vaksinasi COVID-19) dilakukan," kata Ketua MUI Bali KH Mahrusun Hadyono saat dihubungi di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia mengatakan majelis ulama juga menyerukan kepada masyarakat walaupun nanti puasa, supaya siapa saja yang belum divaksin tetap melakukan vaksin. Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut tidak membatalkan puasa.
"Memang perlu terus disampaikan sehingga umat islam itu paham bahwa vaksin itu walaupun dilakukan di bulan Ramadhan tidak masalah. Dan ini kan program pemerintah, jadi kita di Bali ini kan ya supaya semua orang sehat sehingga nanti pariwisatanya cepat bangkit lagi," katanya.
Baca juga: BPOM: akhir 2021, vaksin Merah Putih masuki produksi massal
Baca juga: BPOM: akhir 2021, vaksin Merah Putih masuki produksi massal
Dikatakannya, meskipun dalam situasi pandemi COVID-19 kewajiban ibadah puasa, tetap dilakukan. Jangan sampai karena pandemi COVID, puasanya ditinggalkan, hal tersebut tentu tidak dibenarkan.
"Kemudian saat ini di dalam kegiatan-kegiatan lainnya misalnya sholat tarawih, kemudian ceramah-ceramah, kemudian ada baca Al-Qur'an itu waktunya dibatasi. Kalau di dalam panduan yang kita keluarkan bersama Kanwil Agama dan dewan masjid, paling lama pukul 22.00 Wita harus sudah selesai. Jadi tidak boleh seenak-enaknya," jelasnya.
Untuk jumlah jemaah di masing-masing masjid hanya 50 persen dari kapasitas masjid tersebut. Untuk mengantisipasi jumlah jemaah yang membludak, beberapa masjid telah menyiapkan nomor antrean.
"Nah itu kita batasi hanya 50 persen. Di berbagai masjid itu juga ada petugas satgas COVID. Sehingga kalau misalnya melebihi ya ditegur sudah. Ada juga di masjid yang begini jadi masuk itu dikasi nomor. Kalau nomornya habis selebihnya ya enggak boleh masuk masjid," katanya.
Baca juga: Kemenkes lanjutkan vaksinasi COVID-19 saat Bulan Puasa
Baca juga: Kemenkes lanjutkan vaksinasi COVID-19 saat Bulan Puasa