Denpasar (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat hingga Rabu ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang masih menjalani perawatan di rumah sakit dan tempat karantina setempat 1.453 orang atau 3,9 persen dari total kasus terkonfirmasi.
"Pasien yang masih menjalani perawatan itu terbanyak dari Kota Denpasar ada 474 orang, disusul Kabupaten Badung 268 orang dan Kabupaten Buleleng 153 orang," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Rabu.
Dari Kabupaten Jembrana sebanyak 110 orang, Tabanan (102), Bangli (83), Karangasem (73), Klungkung (72) dan Kabupaten Gianyar (5 orang). Ada juga 103 orang dengan domisili dari luar Bali dan 10 orang warga negara asing.
Jumlah kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali hingga saat ini secara kumulatif sebanyak 37.304 orang. Untuk Rabu ini dilaporkan ada tambahan 227 kasus baru.
Dikutip dari laman https://infocorona.baliprov.go.id/, hari ini juga dilaporkan sebanyak 279 orang pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh degan sebarannya, yakni di Kota Denpasar (129 orang), Kabupaten Badung (71), Tabanan (29), Gianyar (16), Karangasem (11), Klungkung (9), Bangli (8), Buleleng (4), Jembrana (1), dan satu orang dengan domisili dari luar Bali.
Hingga saat ini, jumlah pasien yang sudah sembuh dari COVID-19 di Provinsi Bali sebanyak 34.810 orang (93,31 persen), sedangkan kasus kematian secara kumulatif sudah sebanyak 1.041 orang (2,79 persen).
Dewa Indra yang juga Sekda Bali itu, mengingatkan kembali terkait Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang berlaku mulai 9 Maret-22 Maret 2021.
"Hal ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran COVID-19," ucapnya.
Dalam surat edaran ini terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari surat edaran sebelumnya, di antaranya kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Kami minta masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan," kata mantan Kepala Pelaksana BPBD Bali itu.
Satgas: 1.453 pasien COVID-19 di Bali masih dalam perawatan
Rabu, 17 Maret 2021 16:20 WIB