Denpasar (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat pada Sabtu (7/11) ada tambahan sebanyak 50 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh, namun nihil kematian atau pasien meninggal dunia.
"Dengan tambahan 50 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif menjadi sebanyak 11.157 orang atau 91,59 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Sabtu (7/11).
Untuk 50 pasien positif COVID-19 yang telah sembuh pada Kamis ini, sebarannya yakni di Kabupaten Tabanan (3 orang), Badung (12 orang), Kota Denpasar (13 orang), Gianyar (5 orang), Klungkung (8 orang) dan Buleleng (9 orang)
Namun, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan hari ini tidak ada penambahan kasus meninggal dunia, sehingga secara kumulatif jumlah pasien meninggal dunia karena COVID-19 di Bali tetap 399 orang atau 3,28 persen dari total kasus.
Baca juga: BPBD: Pusat apresiasi pengendalian COVID-19 di Bali
"Untuk hari ini juga ada tambahan 68 kasus baru, sebanyak 65 orang penularannya melalui transmisi lokal dan tiga orang pelaku perjalanan dalam negeri. Dengan demikian jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 hingga hari ini menjadi 12.181 orang," ucap pria yang juga Sekda Bali itu.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering) sebanyak 625 orang (5,13 persen).
Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.
Dewa Indra pun kembali mengimbau masyarakat untuk senantiasa disiplin menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga bisa memutus penyebaran COVID-19. "Jadi, tetaplah waspada dan patuh menjalankan protokol kesehatan, kapanpun dan dimana pun kita berada," kata birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.
Satgas: Sabtu, Bali nihil kematian pasien COVID-19
Minggu, 8 November 2020 6:12 WIB

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra (Antaranews Bali/HO-Pemprov Bali/2020)