Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap tegas pada peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dalam tiap tahapan pilkada.
"Kemendagri, KPU dan penyelenggara pilkada harus bersikap tegas terhadap peserta pilkada untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan khususnya protokol kesehatan," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakan Bamsoet terkait pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahwa tenaga kesehatan (nakes) dan fasilitas pelayanan kesehatan tidak akan mencukupi apabila terjadi lonjakan kasus positif COVID-19 akibat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Baca juga: Pilkada atau Nyawa
Bamsoet meminta KPU membuat skenario dan simulasi yang terukur agar tahapan Pilkada 2020 kedepannya bisa berjalan sesuai dengan harapan dan keyakinan para tenaga kesehatan bahwa pilkada dapat digelar dengan mematuhi protokol yang ketat.
Menurut dia, KPU juga harus selalu mengingatkan calon kepala daerah, partai pengusung, dan simpatisan, agar mengindahkan aturan yang ditetapkan agar tahapan pilkada berjalan sesuai dengan kondisi pandemi saat ini.
"Disiplin diperlukan demi menyelamatkan para cakada (calon kepala daerah), penyelenggara pemilu dan masyarakat dalam pelaksanaan pesta demokrasi, sekaligus mengurangi kekhawatiran nakes yang takut akan lonjakan kasus di setiap tahapan pemilu," ujarnya.
Dia juga meminta kepada semua pihak agar berbagai peraturan yang telah ditetapkan KPU untuk memperketat penerapan protokol kesehatan di pilkada tidak hanya sekadar formalitas semata, namun benar-benar harus diimplementasikan dengan tegas.
MPR: KPU harus tegas pada peserta Pilkada pelanggar prokes COVID-19
Jumat, 25 September 2020 16:06 WIB