Denpasar (ANTARA) - Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas Udayana menguji coba layanan pemeriksaan untuk mendeteksi penularan COVID-19 menggunakan metode Real-Time Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (rRT-PCR) bagi pelaku perjalanan dan warga yang ingin menjalani pemeriksaan secara mandiri.
"Kemarin mulai uji coba ternyata peminatnya banyak, kita akan perbaiki lagi. Jadi kalau pasien yang datang statusnya ODP, PDP, maka tidak bayar. Uji coba ini untuk yang sehat sebagai persyaratan terbang," kata Direktur RSPTN Universitas Udayana dr. Dewa Putu Gede Purwa Samatra saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.
"Tarifnya Rp350.000 bagi pelaku perjalanan dan Rp900.000 bagi pasien umum, sementara untuk pengganti bahan habis pakai, jasa dokter, paramedis KIT, dan reagen gratis. Tarif sudah berlaku saat masa uji coba," katanya.
Tarif layanan pemeriksaan Rp350 ribu dikenakan pada pelaku perjalanan yang akan melakukan tugas negara, termasuk pegawai pemerintah, POLRI, TNI, dan badan usaha milik negara yang ditugasi melakukan perjalanan dinas.
Layanan pemeriksaan dilakukan mengacu pada Surat Edaran Nomor 114/UN14.6/SE/2020 tentang ketentuan tindakan swab rRT-PCR bagi pelaku perjalanan dan permintaan mandiri di RSPTN Universitas Udayana yang berlaku mulai 27 Mei 2020.
Menurut surat edaran itu, layanan pemeriksaan rRT-PCR hanya diberikan pada pelaku perjalanan yang tidak menunjukkan gejala COVID-19 seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak.
RSPTN Udayana uji layanan pemeriksaan COVID-19 untuk pelaku perjalanan
Sabtu, 30 Mei 2020 14:25 WIB