Badung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali rapat dengan Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) setempat, pengurus, dan koordinator wilayah koperasi masing-masing kecamatan membahas percepatan pengajuan Penerima Bantuan Stimulus Usaha (PBSU) terhadap koperasi terdampak pandemi COVID-19.
"Saya harap Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Badung dapat segera memfasilitasi koperasi-koperasi yang persyaratannya belum lengkap sehingga mereka dapat segera melengkapi persyaratannya dan selanjutnya bisa segera diajukan sebagai bagian dari penerima dana stimulus," ujar Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, di Mangupura, Selasa.
Ia mengatakan pandemi COVID-19 telah mematikan seluruh sendi kehidupan, termasuk sektor perekonomian, sehingga diperlukan langkah-langkah dan tindakan nyata penyelamatan sektor perekonomian yang salah satunya penyehatan koperasi melalui fasilitasi aksesibilitas terhadap bantuan stimulus usaha.
"Untuk itu kami berharap koperasi-koperasi yang ada di Badung bisa segera didaftarkan sebagai bagian dari penerima Penerima Bantuan Stimulus Usaha ini," katanya.
Baca juga: Badung tetap beri pelayanan publik maksimal ditengah pandemi COVID-19
Stimulus yang akan diberikan tersebut, akan digunakan untuk dana operasional koperasi. Namun, lebih banyak diperuntukkan dan difokuskan bagi karyawan koperasi untuk menghindari terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan diberikan selama tiga bulan.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Badung, I Made Widiana, mengatakan dari total 499 koperasi di daerah itu, sampai dengan saat ini hanya 61 koperasi yang telah mengumpulkan persyaratan secara lengkap dan telah diserahkan ke pemerintah provinsi.
Dia mengatakan koperasi lain yang belum melengkapi persyaratan administrasi sebagian besar terkendala persyaratan NPWP dan rekening koran bank, sedangkan batas waktu pengumpulan administrasi persyaratan PBSU sampai dengan Rabu (20/5).
Selanjutnya, menurut rencana, PBSU akan diserahkan pada 2 Juni 2020 oleh Gubernur Bali Wayan Koster, setelah penerimanya ditetapkan dengan SK gubernur dalam daftar penerima PBSU.
Baca juga: Badung berlakukan karantina bagi pelaku perjalanan luar Bali
"Walaupun kami berusaha mempercepat pengajuan, namun melihat banyaknya koperasi yang belum memenuhi persyaratan pemberian PBSU, kami mohon kepada wakil bupati untuk berkenan mengajukan surat resmi kepada Gubernur Bali terkait dengan perpanjangan waktu penyampaian persyaratan sehingga koperasi penerima PBSU di Badung bisa lebih banyak," ungkap Made Widiana.
Badung percepat pengajuan PBSU koperasi terdampak COVID-19
Rabu, 20 Mei 2020 6:20 WIB