Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali sebelumnya telah menerapkan sistem kerja "work from home" (kerja dari rumah saja) agar sejalan dengan kebijakan tersebut pegawai aparat sipil negara dan non-ASN pengaturan absensi kerja dengan sistem dalam jaringan (daling/online).
Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu malam, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar bersama seluruh jajaran sangat berkomitmen untuk mencegah serta mendukung percepatan penanganan COVID-19. Karena itu untuk tertib dan disiplinnya bekerja dari rumah sebagai laporan kerja digunakan sistem absen daring.
"Oleh karena itu dikeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/1123/BKPSDM tentang Pengaturan Absen elektronik. Seluruh ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemkot Denpasar diwajibkan melaksanakan absen elektronik daring setiap hari," ujarnya.
Baca juga: Forkopimda Denpasar bahas Perwali PKM percepat penanganan COVID-19
Ia mengharapkan ASN dan non-ASN lebih disiplin melaksanakan tugas pokok dan fungsi selama penerapan WFH, selain itu juga sejalan dengan Surat Edaran BKN Nomor: 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Disiplin bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah selama masa kedaruratan kesehatan pandemi COVID-19," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Sudiana, nantinya baik ASN maupun non-ASN dapat melaksanakan absensi secara daring setiap pagi dan sore hari. Untuk hari Senin-Kamis absensi masuk kerja di mulai pukul 06.30-07.30 Wita, sedangkan absen pulang kerja dimulai pukul 15.30-18.00 wita. Khusus hari Jumat absensi dilaksanakan mulai pukul 06.30-08.30 Wita, sedangkan absensi pulang kerja dilaksanakan pukul 13.00-18.00 Wita.
Selain itu, pegawai ASN dan non-ASN juga diwajibkan melaksanakan absensi pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional, absensi masuk kerja dimulai pukul 06.30-07.30 Wita, sedangkan absen pulang kerja dimulai pukul 15.30-18.00 Wita. Seluruh pegawai dapat melaksanakan absensi melalui situs https://ekinerja.denpasarkota.go.id/.
Baca juga: Dishub Denpasar cek suhu tubuh pengemudi di terminal dan Pelabuhan Benoa
"Kebijakan ini untuk memastikan seluruh pegawai tetap dirumah selama WFH dan mentaati larangan pulang kampung/mudik atau tidak bepergian ke luar Kota Denpasar selama pandemi COVID-19, dan dengan melaksanakan absensi, secara otomatis keberadaan pegawai terlacak melalui GPS, jadi agar seluruh pegawai secara disiplin dapat melaksanakan kebijakan ini," katanya.
Sementara itu, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai menambahkan penerapan sistem absensi elektronik secara daring ini adalah untuk memastikan keberadaan pegawai pemkot tetap berada di wilayah Kota Denpasar.
"Hal ini sejalan dengan instruksi Bapak Wali Kota Rai Mantra agar agar pegawai Pemkot Denpasar dalam masa pandemi COVID-19 tidak pulang kampung, karena saat ini seluruh daerah di Provinsi Bali dan luar Bali sudah terpapar virus corona. Jadi agar tidak tertular atau menularkan virus tersebut, karena kita tidak tau siapa di antara kita yang sudah terpapar dan siapa yang tidak, oleh karena itu dihindari bepergian keluar kota," kata Dewa Rai.
Denpasar terapkan absensi daring bagi ASN saat COVID-19
Minggu, 10 Mei 2020 4:04 WIB