Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali telah menyiapkan blok khusus penanganan COVID-19 bagi warga binaan pemasyarakatan dengan kapasitas 25 orang di Rutan Kelas IIB Bangli, Bali.
"Penunjukan Rutan Kelas IIB Bangli, salah satu ruangannya untuk penanganan terhadap napi seandainya ada yang ODP atau terjangkit COVID-19, sudah disiapkan. Ini sudah tertuang dalam surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang ditandatangani langsung oleh Kakanwil," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, dikonfirmasi di Denpasar, Selasa.
Ia menjelaskan blok yang sudah dipersiapkan yaitu blok A dengan kapasitas kurang lebih 25 orang. Pihak Rutan Kelas IIB Bangli melalui kepala rutan sudah berkoordinasi dan bersurat ke Ketua Penanganan COVID-19 Bali terkait petunjuk pelaksanaan jika ada napi yang terjangkit COVID-19.
"Sampai saat ini belum ada napi yang dalam status ODP atau terjangkit Virus Corona. Semoga tidak ada ya, dan dalam hal ini memang Rutan Bangli ditunjuk sebagai tempat isolasi bilamana ada napi di wilayah Bali yang ODP atau terjangkit COVID-19," katanya pula.
Dia menjelaskan, blok khusus yang diperuntukkan bagi warga binaan pemasyarakatan itu hanya satu blok dengan kapasitas di blok A itu cukup 25 orang. Menurutnya, di wilayah blok tersebut akan ada nanti satu kamar yang berfungsi sebagai ruang medis.
Sedangkan, untuk tenaga medis yang disiagakan di Rutan Kelas IIB Bangli berjumlah enam orang, di antaranya tiga anggota medis, satu dokter dan dua perawat. "Kebetulan saat ini Rutan Bangli tidak sedang mengalami over kapasitas. Satu ruangan di blok A itu juga diperuntukkan ruang medis," kata Surya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bali, Suprapto mengatakan terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di dalam lapas secara rutin diadakan pemeriksaan suhu badan setiap hari.
Selain itu, ada juga pemasangan bilik sterilisasi untuk mensterilkan barang masuk yang dititip keluarga WBP, dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona di lingkungan lembaga pemasyarakatan.