Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat lewat layanan dalam jaringan (darling/online) guna mencegah penyebaran virus COVID-19.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin menjelaskan selama proses penanganan dan peningkatan kewaspadaan terhadap merebaknya COVID-19, Pemkot berkomitmen memberikan pelayanan bagi masyarakat secara maksimal.
"Untuk penanganan terhadap pelayanan masyarakat pihaknya memanfaatkan media dalam jaringan (online), baik saat proses maupun pengantaran, sehingga diharapkan mampu mengurangi keramaian sebagai penerapan 'social and physical distancing'," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 434 / 574 /DKIS/ 2020 tertanggal 26 Maret 2020 tentang Pemanfaatan Media Online dalam Melayani Kebutuhan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dewa Rai menjelaskan surat edaran ini berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2436/SJ/2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Daerah dan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
"Menindaklanjuti surat tersebut dan mempertimbangkan penyebaran COVID-19 agar tidak semakin meluas dengan melihat situasi tanggap bencana terhadap penyebarannya, maka Pemkot Denpasar menyiapkan beberapa langkah strategis," ujarnya.
Baca juga: Perajin bordir Denpasar produksi masker untuk atasi kelangkaan
Adapun langkah tersebut tertuang dalam SE yang mengamanatkan beberapa hal, pertama Badan Usaha Milik Desa, Seluruh Pasar Desa, Perumda Pasar Sewaka Dharma dan Pengelola Pasar Modern agar membuka layanan secara daring (online) dan memberikan layanan antar ke warga untuk melayani kebutuhan pokok masyarakat.
Kedua, dalam teknis layanan antar-kepada masyarakat untuk memperhatikan dan menjaga jarak fisik antar-individu ( physical distancing). Dan ketiga, dalam hal pembayaran diusahakan dengan cara atau metoda "cashless" (e-money, transfer dana, dan lainnya) untuk meminimalkan kontak fisik.
"Mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus corona ini, dengan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dan cuci tangan pakai sabun (CTPS), serta mematuhi arahan pemerintah untuk tidak keluar rumah, lindungi diri dan lindungi sesama," katanya.
Pemkot Denpasar layani masyarakat lewat daring cegah COVID-19
Senin, 30 Maret 2020 18:05 WIB