Denpasar (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, Bali mengantisipasi virus COVID-19 dengan memaksimalkan tindakan pelayanan publik secara maksimal berbasis "online" atau daring.
Kepala Dinas PMPTSP Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus di Denpasar, Selasa, menjelaskan bahwa ada tiga poin penting yang menjadi perhatian di lingkungan kerjanya. Hal ini guna mengantisipasi penyebaran virus corona. Sehingga upaya mitigasi dan pencegahan yang salah satunya dapat dilaksanakan dengan menghindari kerumunan orang ini dapat dimaksimalkan.
"Langkah-langkah yang diambil ini sebagai tindak lanjut terkait Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor : 800/595 /BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar.
Ia mengatakan beberapa upaya dilakukan, yakni penerimaan permohonan perizinan selain secara manual dapat dilaksanakan secara online melalui email dpmptsp.denpasar@gmail.com dengan judul/subject email : DPMPTSP.ONLINE-Nama Ijin yang diajukan-dan mengupload ijin dan persyaratan di email.
Khusus untuk perpanjangan izin, lanjut Gus Benny dapat dilaksanakan melalui Sistem Perijinan Online (SIPON) dan OSS. Sedangkan untuk konsultasi dapat dilaksanakan dengan menghubungi Nomor Telepon DPMPTSP Kota Denpasar yakni 0361 428610, 0361 430820 atau di email perijinan@denpasarkota.co.id
Baca juga: Jelang Nyepi, Pemkot Denpasar lakukan penyemprotan cairan disinfektan
Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata menekankan pentingnya melakukan upaya jaga jarak, tidak saling bertemu, tidak berkumpul (social distancing measures). Sehingga Disdukcapil Kota Denpasar mengeluarkan beberapa imbauan kepada masyarakat.
Ia mengatakan mulai dari mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan pengurusan dokumen yang tidak mendesak. Kedua, Disdukcapil Kota Denpasar menunda selama dua minggu proses perekaman KTP Elektronik di kecamatan dan Graha Sewaka Dharma. Sedangkan pelayanan online dan cetak KTP Elektronik karena revisi dan penggantian Suket dapat tetap dilaksanakan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat yang tidak urgen, untuk menunda dulu mengurus dokumennya ke Disdukcapil. Untuk masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan seperti pengurusan BPJS dan rumah sakit bisa melalui aplikasi pelayanan online atau via nomor WA dan pesan singkat (SMS) agar tidak terjadi penumpukan antrian," katanya.
Khusus yang tidak terlalu mendesak agar bisa diurus kembali dua pekan atau tiga pekan ke depan atau awal April 2020, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah setempat.
Dinas PMPTSP Denpasar maksimalkan layanan "online" antisipasi COVID-19
Selasa, 17 Maret 2020 20:20 WIB