Denpasar (Antara Bali) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bali mengimbau para pemilik stasiun radio di Pulau Dewata agar segera melengkapi berkas permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
"Tahun ini sekitar 24 stasiun radio di daerah kita habis masa berlaku izin siarannya. Paling lambat 16 Januari ini mereka sudah harus mengajukan berkas permohonan perpanjangan izin tersebut kepada kami," kata Ketua KPI Bali Komang Suarsana di Denpasar, Kamis.
Ia menyampaikan, jika sampai dengan batas terakhir waktu pengiriman berkas, ternyata belum mengirimkan juga, pihaknya tidak akan memproses izin stasiun radio bersangkutan.
"Kami tidak jamin perpanjangan izin tersebut jika pengajuannya terlambat," ujarnya seraya menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai hal itu sejak jauh-jauh hari sebelumnya.
Saat KPI Bali memanggil para pemilik stasiun radio, katanya, mereka sudah sepakat untuk menaati batas waktu yang ditentukan itu.
Berkas-berkas permohonan perpanjangan izin tersebut, kata Suarsana, kini sudah masuk ke KPI Bali, hanya saja yang sampai pada tahapan evaluasi dengar pendapat (EDP) baru lima stasiun radio, yakni Phoenik, Pinguin, Berbi, Gema Merdeka, dan Suara Sunari.(LHS)