Jakarta (ANTARA) -
Kapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Erick Sitepu, menjelaskan kronologi AH, bayi meninggal akibat tersedak pisang, setelah memeriksa ibunya Yuni Sari (27).
Erick mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Yuni Sari mengaku tak tahu bahwa bayi berusia 40 hari belum boleh memakan selain air susu ibu (ASI).
"Bayi 40 hari sama ibunya dicoba dikasih makan pisang, dia (ibunya) enggak tahu kalau umur 40 hari itu, bayi pencernaannya belum boleh makan selain ASI. Akibat ketidaktahuan itu, akhirnya bayinya meninggal," kata Erick di Jakarta, Senin ((/12) malam.
Bayi AH yang merupakan salah satu anak kembar dari pasangan Yuni Sari (27) dan Husaeni (34) meninggal pada Minggu (8/12) dini hari saat dilarikan ke Puskemas Kebon Jeruk.
Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), penyebab kematian korban lantaran ada potongan pisang yang menyangkut di pernafasan korban.
Erick mengatakan pihaknya tak menemukan bekas luka maupun kekerasan pada tubuh bayi AH.
"Sudah visum di dokter, di korban kami enggak temukan luka atau bekas kekerasan. Jadi memang murni karena ketidaktahuan ibunya itu," kata Erick.
Lantaran murni kelalaian dan tak menemukan adanya bekas kekerasan di tubuh korban, maka polisi tidak menahan Yuni atas meninggalnya sang anak.
AH pun telah dimakamkan di TPU kawasan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, usai divisum di RSCM untuk memastikan penyebab kematiannya.
Polisi ungkapkan kronologi bayi meninggal tersedak pisang
Selasa, 10 Desember 2019 9:09 WIB