Denpasar (Antara Bali) - Seorang mahasiswi fakultas hukum sebuah perguruan tinggi di Bali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim IGB Komang Wijaya Adhi tersebut, terungkap bahwa terdakwa Made Ayu Ranindya Paramitha (21) sebagai seorang pencandu narkoba.
"Saya sering menggunakannya bersama teman-teman," katanya kepada majelis hakim.
Ranindya juga mengaku jika dirinya terjerumus dalam kasus itu akibat kondisi keluarganya yang berantakan.
"Saya tinggal bersama ibu saja setelah ayah bercerai. Saya juga merasa tidak pernah diperhatikan," katanya menuturkan.
Kepada terdakwa, hakim pun memberikan nasihat agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, meskipun Ranindya masih harus menjalani persidangan hingga tuntas.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penunut Umum (JPU) Lumisensi menjerat terdakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 112 Ayat (1), Pasal 115 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(*)
Mahasiswi Fakultas Hukum Disidang Kasus Narkoba
Selasa, 29 November 2011 18:34 WIB