Denpasar (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Bali melakulan sosialisasi Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blanko Kartu Keluarga dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kepala Disdukcapil Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata di Denpasar, Kamis, mengatakan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Permendagri tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan akan pentingnya data kependudukan yang akurat, pengenalan kartu keluarga dengan format baru disesuaikan dengan sistem informasi adminstrasi kependudukan (SIAK) kepada masyarakat.
"Langkah ini bertujuan juga untuk terciptanya konsolidasi antar-sektor untuk memanfaatkan data kependudukan yang terintegrasi guna kepentingan pembangunan pemerintahan.
Kegiatan yang diikuti peserta dari berbagai unsur, yakni unsur perangkat daerah, instansi terkait hingga perwakilan dari masyarakat ini mendatangkan narasumber Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dr. David Yama.
Ia mengatakan terkait dengan pelaksanaan pendaftaran penduduk di Kota Denpasar secara umum sampai saat ini sudah menerapkan SIAK persi 7.31 dan beberapa dokumen telah menerapkan TTE (Tanda Tangan Elektronik) seperti KK, Akta Kelahiran dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Menurut Dewa Juli, sejalan dengan pelaksanaan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 pihaknya telah penerapan dan mensosialisasikan terkait adanya perubahan dan penambahan elemen data dalam Kartu Keluarga (KK).
"Sampai saat ini sudah tercatat dalam data base kependudukan yang terdaftar dalam permohonan KK Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebanyak 33 jiwa dengan jumlah KK sebanyak 10 KK," ujarnya.
Baca juga: Wagub Bali apresiasi peran penting penyuluh agama
Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kemendagri, David Yama mengatakan bahwa sosialisasi Pemendagri ini tidak hanya membicarakan format baru Kartu Keluarga dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, tapi berinflikasi luas pada perubahan sistem dan tata cara untuk melakukan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sekaligus mencari solusi bersama di dalam menghadapi permasalahan kependudukan.
"Permendagri ini menjawab sebagian dalam administrasi pendudukan. Ini sangat penting, karena di dalam Permendagri ini banyak hal yang baru dan perbaikan-perbaikan untuk administrasi kependudukan," katanya.
Lebih lanjut David Yama mengatakan keberhasilan Disdukcapil Denpasar di dalam melayani masyarakat tidak lain juga karena adanya Mal Pelayanan Publik . Selain itu pelayanan dukcapil perlu terus ditingkatkan hingga segala dukomen memiliki data yang akurat.
"Ke depan kami mengajak bersama-sama untuk menyelesaikan segala bentuk adminitrasi kependudukan hingga seluruh mayarakat di Indonesia tercatat dalam Disdukacpil ," ujarnya.
Denpasar sosialisasikan KK bagi penghayat kepercayaan
Kamis, 19 September 2019 16:00 WIB