Jakarta (ANTARA) - Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berpikir jernih dan tidak punya prasangka berlebihan dalam revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Saya harap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, objektif tanpa prasangka berlebihan," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat. Presiden menyampaikan hal itu didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kepala Staf Presiden Muldoko.
"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama. Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi yang punya kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," tambah Presiden.
Baca juga: Capim Nawawi setuju KPK kewenangan SP3
Presiden mengaku menyetujui tiga usulan dan tidak setuju atas empat substansi RUU KPK terkait revisi UU tersebut. Tiga usulan yang disetujui yaitu mengenai keberadaan Dewan Pengawas, penerapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan perubahan status kepegawaian pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Presiden juga membuka kemungkinan pimpinan KPK menyampaikan pendapatnya mengenai revisi tersebut. "Oh yang ketemu saya banyak. Kan gampang, tokoh-tokoh kemarin yang berkaitan dengan RUU KPK banyak, mudah, gampang, lewat saja Mensesneg kalau sudah menyelesaikan kan diatur waktunya ya," ungkap Presiden.
Namun Presiden tidak setuju atas empat substansi RUU KPK yaitu pertama meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, kedua tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja, ketiga tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan dan keempat tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK.
Baca juga: DPR-Pemerintah dinilai dengarkan KPK dalam revisi UU KPK
Presiden Jokowi minta masyarakat berpikir jernih terkait RUU KPK
Jumat, 13 September 2019 13:07 WIB
Presiden menyetujui tiga usulan dan tidak setuju atas empat substansi RUU KPK terkait revisi UU tersebut