Denpasar (ANTARA) - Seorang pria dengan inisial DYT, yang juga berprofesi sebagai pemelihara hewan, diduga telah melakukan pencurian berupa makanan anjing, uang tunai dan sebuah komputer di sejumlah toko di Denpasar, Bali dan dua lainnya ditangkap aparat dari Polresta Denpasar.
"Jadi pelaku ditangkap di salah satu perumahan wilayah Denpasar, saat awal ditangkap itu pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah ditunjukkan barang dan alat bukti terkait perbuatan pelaku akhirnya, dia ini (pelaku) mengakui perbuatannya," kata Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Arta Ariawan, di Denpasar, Kamis.
Kompol I Nyoman Arta Ariawan juga mengatakan bahwa pelaku juga bekerja sebagai pemelihara hewan, khususnya anjing dan juga memberikan jasa perawatan serta pelatihan untuk menjinakkannya.
Tindak pidana pencurian dengan keberatan ini dilakukan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama Juli ini. Adapun kejadian pertama dilakukan pada 3, 4, 5,6,7 dan 9 Juli 2019.
"Alasan dia mencuri karena sebelumnya dia sering bermain judi daring dan dari kegiatan tersebut akhirnya dia banyak mengalami kekalahan dan juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Baca juga: Ditangkap, residivis Jembrana yang pinjam motor pacar untuk mencuri
Pihaknya juga menuturkan, selain barang bukti berupa makanan hewan, pihak kepolisian juga menyita uang tunai dan telepon seluler beserta komputer. Beberapa barang, seperti handphone dan komputer sudah dijual oleh pelaku. Selain itu, total keseluruhan kerugian dari enam TKP tersebut, sekitar Rp55 Juta.
Berdasarkan dari hasil olah TKP dengan CCTV dan saksi, disimpulkan bahwa pelaku paling tidak berhubungan dengan setiap TKP yang merupakan toko pemeliharaan dan makanan binatang (Petshop). Pelaku melakukan aksinya pada dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Pasal yang disangkakan atas perbuatan pelaku yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Baca juga: Polsek Tegallalang tangkap buruh curi peralatan bengkel
Ditangkap, pemelihara hewan curi makanan anjing di Denpasar
Kamis, 18 Juli 2019 17:22 WIB