Denpasar (ANTARA) - Terdakwa William Koelewijn (19) warga Belanda yang tertangkap tangan memiliki dan menyimpan dua paket sabu-sabu di dalam kamar kosnya diadili Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum I Made Gde Bamaks Wira Wibowo di Denpasar, Selasa, dalam persidangan mendakwa William Koelewijn melanggar Pasal 112 Ayat 1 huruf a dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Perbuatan terdakwa bersalah melanggar hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika maupun menyalahgunakan narkotika golongan I bukan bentuk tanaman," ujar jaksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bambang Ekaputra itu.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas pada 12 Desember 2019, Pukul 19.00 WITA, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara.
Saat petugas melakukan penggeledahan badan terdakwa, petugas menemukan satu klip sabu-sabu di dalam saku kantong kiri terdakwa yang diakui barang tersebut miliknya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kos terdakwa Pukul 20.30 WITA, di Perum Bali Arum, Jalan Gunung Salak, Kabupaten Badung, dan menemukan kembali dua paket sabu-sabu.
Paket pertama ditemukan di dalam meja terdakwa yang setelah ditimbang beratnya 0,69 gram dan paket kedua dengan berat 0,31 gram.
Kemudian, terdakwa dan barang bukti dibawa petugas ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Usai mendengar dakwaan jaksa, terdakwa tidak melakukan upaya esepsi sehingga sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Warga Belanda miliki dua paket sabu-sabu diadili
Selasa, 9 April 2019 12:49 WIB