Negara (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Jembrana mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri untuk menghindari tumpang-tindih dan pelanggaran hukum dalam pengadaan blanko KTP reguler dan KTP elektronik.
Kepala Dinas Dafduknakertrans Jembrana Ketut Wiaspada, di Negara, Rabu, mengatakan, surat tersebut sudah dibawa Kabid Kependudukan I Made Sudita ke Jakarta, Senin (19/9) lalu.
Dalam surat yang ditujukan kepada Mendagri Cq Direktur Jenderal Kependudukan Dan Catatan Sipil itu, Wiaspada menyampaikan beberapa persoalan terkait KTP elektronik.
Persoalan itu antara lain ketersediaan blanko KTP reguler di Pemkab Jembrana yang hanya cukup untuk melayani pemohon hingga Desember 2011.
Sementara sampai saat ini penerapan program KTP elektronik terus mundur dan tidak ada kejelasan waktu penerapannya.
Terkait hal tersebut Wiaspada menanyakan, apakah pihaknya dapat menganggarkan belanja blanko KTP dalam tahun anggaran 2012.
Kalau pun bisa menganggarkan sendiri, maka dia belum tahu apakah pengadaan blanko dengan spesifikasi dan standar KTP reguler atau dengan spesifikasi dan standar KTP elektronik sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2011.
Menurut dia, surat yang dia kirimkan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak Kemendagri. "Masalah ini sangat penting, kalau E-KTP bisa mulai diterapkan sebelum Januari 2012 tidak apa-apa, tapi kalau tidak bisa akan berpengaruh pada pengalokasian anggaran," ujarnya.
Wiaspada menegaskan, pihaknya tidak mau terjerat masalah hukum jika dalam pengadaan blanko KTP tidak sesuai aturan.
Untuk saat ini, dalam menunjang program KTP elektronik, Pemkab Jembrana baru menganggarkan dana pendampingan dalam APBD, sementara untuk pengadaan blanko masih menunggu kejelasan dari pmerintah pusat.*
Pemkab Jembrana Kirim Surat Kepada Mendagri
Rabu, 21 September 2011 10:39 WIB