Denpasar (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengganjar hukuman terhadap terdakwa Bilal Kalache (42) seorang Warga Australia, selama empat bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan aksi pencurian sebuah tas slempang seharga Rp12,3 juta di Mall Bali Galeria, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Ketua Majelis Hakim Koni Hartanto di Denpasar, Senin, menilai perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian atau mengambil barang orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum.
"Perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 362 KUHP, sehingga diganjar hukuman empat bulan penjara," kata hakim.
Vonis hakim itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman lima bulan kurungan penjara.
Hakim memberikan keringanan itu karena terdakwa mengakui perbuatannya bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa mengambil sebuah tas selempang di dalam rak panjang dilakukan pada 10 Januari 2019, Pukul 16.30 WITA, di Toko Gucci Duty Free, Mall Bali Galeria, yang kemudian digunakannya terdakwa dan kabur meninggalkan toko tanpa membayar tas itu.
Penjaga toko kemudian curiga bahwa ada barang di dalam tokonya yang hilang dan melihat rekaman CCTV.
Melihat pelaku yang mengambil, tidak jauh dari lokasi toko, terdakwa lantas diamanan penjaga toko dan bersama petugas keamanan setempat.
Kemudian terdakwa diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat kejadian itu, toko mengalami kerugian Rp12,3 juta akibat perbuatan terdakwa.
Hakim vonis warga Australia empat bulan penjara
Senin, 25 Maret 2019 20:35 WIB