Denpasar (ANTARA) - Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, menjaring lima orang Warga Negara Asing (WNA), karena melanggar izin tinggal melebihi batas akhir visa (overstay) dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
"Kelima tersangka yang kami tahan yakni Stella Orphee Konta asal Kongo, Bayiyana Esezer dan Namubiru Mariam keduanya asal Uganda, Chukwuebuka Kingsley Nwunne dan Joseph Onyekwere Okafor asal Nigeria," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Amran Aris, di Badung, Bali, Jumat.
Ia menuturkan pelanggaran yang dilakukan Stella asal Kongo karena melebihi izin tinggal (overstay) selama empat tahun tiga bulan di Bali, dua WNA asal Uganda masing-masing Bayiyana melebihi izin selama 45 hari dan Namubiru melebihi izin tinggal selama 334 hari.
Kemudian, Okafor warga Nigeria melebihi izin tinggal selama 251 hari dan Nwunne ditahan karena tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan yang sah. "Semua WNA ini masih ditahan Imigrasi Ngurah Rai karena belum mendapatkan uang dari negara masing-masing untuk dideportasi," kata Amran.
Pihaknya mengajak, seluruh elemen masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan, karena tidak semua WNA yang datang ke Bali berkualitas.
Selama 2019, pihaknya Imigrasi sudah melakukan 40 tindakan administratif keimigrasian. Selain itu, juga telah melakukan penolakan pemberian izin masuk kepada 205 orang asing, karena berbagai permasalahan.
Singkat cerita, penangkapan terhadap lima orang tersangka ini membutuhkan waktu yang cukup lama, karena para tersangka tinggal pada rumah kos di Legian, Kecamatan Kuta, Badung.
"Kami juga menduga wanita WNA asal Kongo dan Uganda melakukan praktik prostitusi, dimana ketiganya sering mangkal di daerah Legian untuk menjajakan diri," katanya.
Namun, pihak Imigrasi sulit membuktikan sehingga penanganannya tak melalui pro justisia, akan tetapi dilakukan deportasi. "Anggota kami sudah lama melakukan pengintaian kepada mereka yang sering mangkal di Legian," ujarnya.
Setelah mendapat pelanggan mereka masuk kos dan terkait prostitusi tersebut sulit dibuktikan, sehingga pihak Imigrasi melakukan upaya deportasi ke negara masing-masing.
Deportasi
Selain penangkapan WNA yang melebihi izin itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, juga telah memulangkan (deportasi) dua warga negara asing (WNA) yakni seorang WNA asal Denmark dan WNA asal Timor Leste, karena izin tinggal yang dimilikinya sudah berakhir atau melanggar administrasi keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Wisnu Hidayat, menuturkan proses pemulangan WNA Denmark itu dilakukan Pukul 16.10 WITA dengan menggunakan penerbangan Thai Airways melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Yang bersangkutan dideportasi ke negara asalnya karena izin tinggal yang dimilikinya sudah berakhir (over stay) lebih dari 60 hari dan melanggar Pasal 78 Ayat 3. Dia memiliki batas tinggal hingga 21 Oktober 2018, sehingga petugas melakukan upaya pemulangan. Untuk tiket pesawat pemulangan warga Denmark itu dibiayai oleh pihak keluarganya," katanya.
Sementara itu, pemulangan WNA asal Timor Leste juga dilakukan karena melanggar administrasi dengan masa berlaku tinggal sampai 27 Januari 2021, sehingga dideportasi ke negara asalnya pada pukul 10.45 WITA dengan menggunakan penerbangan Sriwijaya Air melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan biaya dari pihak keluarganya," kata Wisnu.
Selama di Bali, WNA Timor Leste itu mengaku sebagai mahasiswa disalah satu Universitas di Pulau Dewata dengan biaya hidupnya berasal dari kirimin orang tua dari Timor Leste untuk memenuhi kebutuhan sehari harinya, namun karena sudah tidak melanjutkan perkuliahannya di Bali, maka dia justru melebihi izin tinggal sehingga dilakukan upaya deportasi kepada yang bersangkutan.
Terhadap kedua WNA ini selain dilakukan pendeportasian juga dicantumkan dalam daftar penangkalan selama enam bulan tidak boleh datang ke Indonesia.
Berdasarkan data per Januari hingga Maret 2019, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian 15 orang WNA.
Imigrasi Ngurah Rai jaring lima WNA melanggar izin tinggal
Jumat, 22 Maret 2019 16:45 WIB