Denpasar (Antaranews Bali) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar gencar melaksanakan sosialisasi terhadap penerapan Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik, guna memastikan ketaatan para pelaku usaha dan konsumen dalam mengurangi sampah plastik,
Hal ini dilaksanakan dengan menyasar beberapa toko dan sekolah di kawasan Kota Denpasar, Selasa, yang dimulai dari Clandys Gatot Subroto, Krisna oda Boutque, toko dan warung di wilayah Hayam Wuruk, Waring Master Chef, Dewata Kaos, serta SMPN 8 Denpasar.
Adapun sebagian besar dari monitoring tersebut seluruh toko, swalayan, serta warung telah menaati Perwali Nomor 36 Tahun 2018, namun masih ditemukan toko yang belum memasang sarana sosialisasi pengurangan sampah plastik.
Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna mengatakan bahwa dari sosialisasi serta monitoring hingga hari ini, sebagian besar pemantauan di lapangan, baik masyarakat selaku konsumen maupun pedagang serta toko modern telah menaati Perwali Nomor 36 Tahun 2018 ini.
"Baik konsumen dan produsen saat ini telah mendukung penerapan Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik ini, walaupun ada yang masih belum memasang sarana sosialisasi tentu akan disiapkan oleh yang bersangkutan dalam waktu dekat," katanya.
Menurut dia, pembinaan dan monitoring ini gencar dilaksanakan guna terus memberikan pemahaman dan edukasi bagi masyarakat agar meengurangi penggunaan plastik. Hal ini lantaran sampah pkastik kini telah menjadi ancaman bagi keberlangsungan hidup manusia.
Ketika disinggung terkait pelanggar, pihaknya mengaku akan terus melaksanakan pembinaan secara bertahap. Namun demikian tindakan tegas juga akan dilaksanakan jika masih ada yang membandel. “Bagi yang membandel kita akan berikan sanksi,” kata Adi Wiguna.
Adapun sanksi tersebut tentunya merupakan sanksi yang berbentuk administrasi. Sebagai tahap awal para pelanggar akan diberikan pemahaman, dilanjutkan dengan pemanggilan serta penandatanganan komitmen bersama. Jika nanti setelah penandatanganan komitmen masih ditemukan pelanggar tentu akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan atau mengevaluasi rekomendasi lingkungan saat perpanjangan izin.
"Kita masih tahap perancangan bahwa ketaatan terhadap Perwali nomor 36 Tahun 2018 ini merupakan syarat untuk mendapatkan rekomendasi lingkungan dalam rangka pengurusan izin usaha di DPMPTSP Kota Denpasar, dan besar harapan semua pihak dapat mentaati serta bersama-sama mengurangi sampah plastik," katanya. (*)
DLHK Denpasar gencarkan monitoring pengurangan penggunaan plastik
Selasa, 12 Februari 2019 22:16 WIB