Kuta (Antaranews Bali) - Seorang warga Inggris bernama Alasdair A. Ross (36) yang melakukan penganiayaan terhadap korban Narthan Mark Ryan (44), warga Australia, di tempat hiburan malam (bar) di Kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, terancam lima tahun penjara.
Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Kuta Utara, Jumat, mengatakan pelaku saat ini telah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan.
"Pelaku ditahan karena memukul korban dengan gelas kaca ke arah kepala korban sebanyak dua kali, hingga mengakibatkan korban tersungkur di lantai," ujar Kapolsek Kuta Utara.
Pelaku tega melakukan penganjayaan itu, karena tidak terima dengan sikap korban yang tidak sengaja menyenggol tangan pelaku, sehingga pelaku marah dan terjadi perkelahian di dalam tempat hiburan malam itu.
Aksi penganiayaan yang terjadi Pukul 23.00 WITA itu, akhirnya dilaporkan teman korban Mark Dennis (47) ke Polsek Kuta. Kemudian, korban dibawa ke Rumah Sakit Siloam.
Akibat pukulan tersebut, lanjut Dewa Anom, korban mengalami luka pada pelipis kiri, luka robek pada kepala.
"Setelah menerima laporan itu, anggota Reskrim dipimpin Kanit Iptu Androyuan Elim datang ke TKP lalu menangkap pelaku," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah, satu buah gelas dan pakaian milik korban.
"Hingga saat ini, pelaku kami proses terhadap perbuatannya dan sampai saat ini masih ditahan," kata Kapolsek Kuta Utara.
Warga Inggris lakukan penganiayaan di Kuta terancam lima tahun penjara
Jumat, 8 Februari 2019 15:32 WIB