Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Mega Krestiawan (24) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dan 3.132 butir ekstasi diganjar hukuman 15 tahun penjara oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa.
Ketua Majelis Hakim, Dewa Budi Watshara dalam persidangan menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan terdakwa bersalah menyimpan narkoba golongan I melebihi 5 gram sehingga diganjar 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan," kata hakim.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Mega Krestiawan itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Demikian jaksa juga pikir-pikir atas putusan hakim.
Penangkapan terdakwa dilakukan pada 4 Agustus 2018, Pukul 19.30 WITA oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Cokroaminoto Gang Melati Banjar Sedana Gangga.
Saat itu, petugas melihat ada kardus jatuh dari motor yang dikendari terdakwa dan saat diperiksa kardus itu dikirim dari seseorang bernama Taufik dengan alamat Jalan Sidokapasan No 107 CV Multijaya Teknik, Surabaya.
Setelah kardus itu dibuka, di dalamnya berisikan satu plastik hitam putih yang dililit isolasi bening yang berisikan tablet warna hijau yang diduga ekstasi.
Dalam kardus itu, petugas juga menemukan satu bungkusan plastik, yang setelah dibuka dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu, kemudian petugas melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa. Di kamar kost terdakwa, petugas kembali menemukan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penimbangan dan pengitungan terhadap Narkotika yang berada dalam penguasaan terdakwa, beratnya adalah 1000 gram sabu dan 3.132 butir ekstasi. (ed)
Pemilik sabu-sabu 1 kilogram di Denpasar divonis 15 tahun
Selasa, 22 Januari 2019 16:29 WIB