Denpasar (Antaranews Bali) - Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pengenaaan biaya atau pungutan kontribusi wisatawan untuk pelestarian lingkungan alam dan budaya Bali nantinya akan disatukan dengan harga tiket pesawat ke Pulau Dewata.
"Akan disatukan dengan tiket pesawat dan bekerja sama dengan maskapai. Maskapai juga pada setuju," kata Koster usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Senin.
Wacana yang disampaikan Koster tersebut terkait dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali yang sudah mulai dibahas di DPRD Bali, yang diawali dengan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Menurut Koster, sebagai tahap awal, besaran kontribusi wisatawan yang akan dibebankan pada tiket pesawat ke Bali sebesar 10 dolar AS untuk setiap wisatawan
Pungutan tersebut akan dikenakan kepada wisatawan mancanegara yang masuk Bali lewat Bandara Internasional Ngurah Rai, sedangkan bagi wisman yang masuk lewat jalur darat mau pun laut, untuk sementara tidak dikenakan pungutan tersebut. "Memang juga di negara lain, kontribusi diberlakukan untuk wisatawan mancanegara," ujarnya.
Sedangkan bagi wisatawan domestik yang ke Bali tidak dipungut kontribusi tersebut karena menurut Koster, mereka datang ke Bali tidak hanya untuk berlibur, tetapi tidak sedikit untuk urusan pekerjaan.
Koster mengakui sudah mendiskusikan hal tersebut dengan sejumlah menteri dan berbagai pihak, serta secara umum mereka sepakat dengan pengaturan tersebut.
"Saya kira layak dipertimbangkan dalam perumusan perda ini. Saya juga setuju, batasi saja ke wisatawan mancanegara," katanya.
Koster menambahkan nantinya hasil pemungutan kontribusi wisatawan tersebut akan masuk menjadi pendapatan asli daerah pemprov setempat. Dia pun tidak khawatir pengenaan biaya tambahan tersebut akan berdampak mengurangi kunjungan wisman. "Mereka (wisatawan-red) pada senang, apalagi ini untuk penguatan budaya Bali," ucapnya.
Dalam sidang tersebut, secara umum semua fraksi sepakat mendukung Raperda tersebut seperti yang disampaikan Fraksi Partai Golkar.
Dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Wayan Rawan Atmaja, pihaknya menyatakan sepakat dan mendukung dengan adanya raperda tersebut karena sudah sejak lama diharapkan ada regulasi yang bisa dijadikan landasan hukum untuk menunjang pelestarian lingkungan alam dan budaya Bali.
Namun, sebaiknya tidak dicantumkan besarnya kontribusi wisatawan pada Perda, dan cukup dicantumkan dalam Peraturan Gubernur karena perda biasanya paling cepat direvisi dalam kurun waktu lima tahun sehingga perlu memperhatikan nilai uang sekarang, uang yang diterima atau dibayarkan di masa depan nilainya tidak sebanyak dengan nilai uang saat ini.
Koster: Biaya kontribusi wisatawan disatukan dengan tiket pesawat
Senin, 14 Januari 2019 16:48 WIB