Denpasar, (Antaranews Bali) - Terdakwa Nanang Susilo, seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dituntut hukuman 16 tahun penjara dalam Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan 2 jounto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga kami memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai di Denpasar.
Selain menuntut hukuman 16 tahun penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Mendengar tuntutan jaksa yang cukup tinggi itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbakum menyatakan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan jaksa terungkap, penangkapan terdakwa berawal dari tertangkapnya Yulia Nur Safitri (terdakwa dalam berkas terpisah) oleh BNN Provinsi Bali pada 29 Mei 2018, dimana dari Safitri yang ditangkap di Jalan Alas Arum Nomor 19, Desa Sading, dengan barang bukti ganja sebarat 879,43 gram netto.
Dari keterangan Safitri, ganja yang beratnya hampir satu kilo itu akan diambil oleh terdakwa. Atas pengakuan itu, petugas melakukan pengembangan dengan menunggu terdakwa yang akan mengambil barang haram itu.
Tidak lama kemudian, terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya tiba di kontrakan Safitri dan petugas BNN Provinsi Bali melakukan pengawan dan saat Safitri menyerahkan tas yang berisikan ganja itu kepada terdakwa.
Petugas sudah mengintai terdakwa lebih awal, kemudian menunggu di parkiran dan langsung menangkap terdakwa tanpa perlawanan.
Dari tangan terdakwa, polisi juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebarat 5,09 gram netto.
Kurir narkoba dituntut hukuman 16 tahun
Kamis, 6 Desember 2018 23:27 WIB