Sanur, Bali (Antaranews Bali) - Jaksa Agung, H. Muhammad Prasetyo menjamin kejaksaan bersikap netral, independen, objektif, profesional dan proporsional dalam menangani perkara pelanggaran Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang berlangsung serentak 2019.
"Tidak perlu diragukan, karena Kejaksaan pasti menjaga netralitas dan independen dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres. Mengingat kejaksaan tergabung dalam sentra Gakumdu atau sentra penegakan hukum terpadu yang saat ini sudah dilaksanakan satu atap," ujar H.M Prasetyo dalam acara Rakernas Kejaksaan RI di Sanur, Bali, Selasa.
Keberadaan Gakumdu ini berfungsi, dimana jaksa menentukan sikapnya ketika menerima perkara dari Bawaslu dan Panwaslu maupun dari penyidik Polri, karena semua perkara Pileg dan Pilpres akan dibahas bersama.
Sehingga sentra Gakumdu tersebut tidak bisa dijadikan alat politik dari pihak tertentu, artinya yang salah tetap diproses dan yang benar tidak boleh disalahkan ataupun sebaliknya.
"Kejaksaan pasti bersikap objektif, profesional dan proporsional. Ini bisa kami buktikan," ujarnya.
Berkaitan dengan tugas tim Gakumdu nanti, dimana Bawaslu dan Panwaslu bertindak sebagai filter dan menerima laporan pengaduan adanya tuduhan atau dugaan adanya penyimpangan perkara pelanggaran pemilihan.
"Nah, disini lantas Panwaslu dan Bawaslu akan menyerahkan kepada penyidik kepolisian dan melakuan penyelidikan jika dipandang ada unsur pelanggarannya dan setelah itu diserahkan kepada kejaksaan," katanya.
Kemudian, Kejaksaan akan meneliti dengan cermat sehingga pihaknya mengimbau kepada pihak yang berkepentingan agar kuasai dahulu regulasinya, kuasai dahulu peraturan perundang-udangannya, nilai yang baik dan benar serta komperhensif apa saja yang dinyatakan sebagai pelanggaran tersebut.
"Dengan adanya hal itu, Kejaksaan bisa menentukan apakah satu perkara dinyatakan layak atau patut untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kalau tidak laik, ya pasti kami sampaikan tidak laik. Inilah pentingnya satu atap tadi yang dibahas secara cepat dan tuntas," ujarnya.
Hal ini sangat penting karena pelanggaran Pemilihan Pileg dan Pilpres akan ada batasan waktunya. Berbeda dengan perkara lainnya yang memiliki kadaluarsa berbeda.
"Oleh karena itu, Kejaksaan sudah bertemu Bawaslu tentang disusunnya aturan dan kesepahaman sidang inabsensia. Karena akan ada pelanggar yang nantinya ingin mengulur-ulur waktu. Dengan harapan kadaluarsa. Ini yang harus dicegah," katanya.
Kejaksaan Agung netral tangani sengketa Pileg-Pilpres
Selasa, 27 November 2018 20:21 WIB