Denpasar, (Antaranews Bali) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Polda Bali, menahan tiga tersangka yakni Oky (27), Pilih (21) dan Arta (26) karena diduga sebagai penyalahguna narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
"Tiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda, dua dari tiga tersangka ini bekerja sebagai ojek online yakni Pikug dan Arta," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan, penangkapan Oky berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Mataram, Kuta, Badung sering dijadikan transaksi narkotika oleh salah satu masyarakat, pada 10 November 2018, Pukul 00.20 WITA petugas melihat tersangka di TKP dan petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Saat penggeledahan badan nihil ditemukan barang bukti, kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal tersangka. kemudian petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering dengan berat bersih 1,73 gram di dalam lantai kamar mandi tersangka.
Kepada petugas tersangka mengaku membeli narkoba itu dari temannya yang bernama Yudi yang keberadaanya tidak diketahui.
"Perbuatan tersangka Oky ini dikenakan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp1 milyar.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan sua tersangka Pilih dan Arta di Jalan Padma, Kuta, Badung pada 3 November 2018, Pukul 15.30 WITA dan dilakukan pengeledahan, dimana petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu berat 0,26 gram di dalam kamar kos-kosan tempat tinggal kedua tersangka.
Kedua teraangka mengaku barang tersebut dibeli dari temannya yang bernama Jack. Perbuatan kedua tersangka ini dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Polresta Denpasar tahan tiga penyalahguna narkoba
Sabtu, 17 November 2018 20:35 WIB