Denpasar (Antaranews Bali) - Subdit Gakkum Direktorat Polair, Polda Bali, berhasil menggulung seorang pengedar sabu-sabu berinisial MT dan tiga penyalahguna narkoba berinisial IW, M dan NH saat sedang melakukan pesta narkoba di Kawasan Nusa Lembongan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, di Denpasar, Jumat, membenarkan adanya penangkapan empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Nusa Lembongan oleh team lidik Subdit Gakkum Dit Polair Polda Bali.
"Polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku pada 24 Oktober 2018, dimana anggota sudah mengintai keberadaan para penyalahguna narkoba ini sejak lama," kata Henky.
Sebelum keempat tersangka ini ditangkap, berawal dari tim lidik Subdit Gakkum Dit Polair Polda Bali melakukan pengumpulan bahan keterangan di seputaran Pelabuhan Jungutbatu, Nusa Lembongan yang mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba di dekat parkiran saiko atau equator.
Saat sedang melakukan pengintaian, memang benar petugas kepolisian melihat adanya dua orang terlihat melakukan gerak-gerik mencurigakan, sehingga polisi yang mengintai dan membuntuti kedua pelaku hingga memasuki sebuah kamar kost di Banjar Klatak Nusa Lembongan.
Selanjutnya, petugas menunggu beberapa menit dan langsung melakukan penggrebegan dan menemukan tiga orang tersangka yakni IW, M dan H sedang menggelar pesta sabu-sabu. Kemudain, saat petugas melakukan penangkapan, seorang pelaku berinisial MT berhasil melarikan diri.
Dari hasil penggrebekan ketiga tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu, dua plastik bening sabu-sabu bekas pakai, satu linting kertas tisue, satu lembar alumunium foil, dua buah HP samsung lipat warna hitam dan samsung android.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus dan pengejaran, sehingga berhasil menangkap pelaku berinisial IW dengan barang bukti uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan narkotika kepada pelaku NH.
Polisi juga mengamankan barang bukti milik IW lainya yakni, satu unit telepon genggam, alat hisap atau bong, plastik clip bening sisa pakai (kosong), satu plastik clip yg diduga sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka IW, mendapat barang terlarang itu dari MT yang diambil didekat kandang ayam milik MT sebanyak delapan plastik klip bening yang siap untuk diedarkan dan sisa paket narkoba diletakkan pada bagasi motornya.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan pada bagasi motor tersangka IW yang disaksikan Kades Lembongan, petugas tidak menemukan barang bukti seperti yang disampiakan tersangka.
"Tersangka MT sempat melarikan diri dan mengelabui petugas, namun berhasil diamankan anggota," ujarnya.
Polda Bali gulung pengedar sabu-sabu kawasan Nusa Lembongan
Jumat, 26 Oktober 2018 15:59 WIB