Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Denpasar, Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 836 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Pelindungan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali serentak di Kota Denpasar.
Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra di Denpasar, Senin, menyatakan surat edaran ini merupakan bentuk tindak lanjut atas instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali secara serentak di seluruh Bali.
"Dengan adanya SE Wali Kota Denpasar, maka 'Rahina Mebahasa Bali' di Kota Denpasar ditambah, yakni hari Rabu, Kamis, Purnama, Tilem, Hari jadi Kota Denpasar serta hari jadi Pemprov Bali. Sedngkan untuk hari lainya seperti Senin menggunakan pakaian PDH warna khaki, Selasa menggunakan PDH endek, Rabu menggunakan PDH putih hitam, Kamis menggunakan adat Bali, dan Jumat menggunakan PDH endek," ujarnya.
Ia mengatakan seluruh rangkaian kegiatan tersebut telah dilaksanakan sejak peresmian papan nama instansi yang pada 5 Oktober lalu di sejumlah titik seperti Kantor Wali Kota Denpasar, Kantor DPRD, RSUD Wangaya dan Pasar Kreneng Denpasar, dan yang lainnya seluruhnya dimulai 11 Oktober 2018.
Menurut dia, Kota Denpasar telah menetapkan terlebih dahulu "Rahina Mebahasa Bali" pada setiap hari Rabu. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor: 434/1419/BKPP tertanggal 28 September 2016.
"Kebetulan saat ini kami telah menetapkan pada hari Rabu, sehingga dengan adanya Pergub ini maka 'Rahina Mebahasa Bali' di Kota Denpasar bertambah, selain mengikuti sesuai Pergub, 'Mebahasa Bali' juga dilaksanakan pada hari Rabu,” paparnya.
Wali Kota Rai Mantra mengatakan dengan adanya ruang yang lebih penggunaan Bahasa Bali di Kota Denpasar, kedepan Bahasa Bali dapat membumi di tanah Bali. Sebagai upaya melestarikan, dan mengembangkan bahasa daerah sebagai kearifan lokal yang harus terus dijaga kelestarianya.
"Ini sangat baik, dengan semakin seringnya bahasa Bali digunakan dalam keseharian di Pulau Dewata, maka diharapkan kedepanya bahasa Bali tetap lestari," katanya.
Penegakan disiplin ASN
Selain itu, Pemerintah Kota Denpasar, Bali, juga secara gencar melaksanakan penegakkan disiplin aparat sipil negara (ASN) dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami harapkan pegawai mengikuti aturan yang ada. Salah satunya penggunaan atribut sebagai tanda pengenal. Selain itu harus mampu bekerja profesional dalam memberi pelayanan kepada masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Iswara disela melakukan pemantauan OPD setempat.
Rai Iswara mengatakan dalam pemantauan tersebut para ASN sudah menunjukkan kinerja yang profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Namun demikian kami terus mengharapkan peningkatan, sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik di masa depan," ucap Rai Iswara didampingi Asisten Administrasi Umum IGN Eddy Mulya dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) I Ketut Mister.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Denpasar I Ketut Mister mengatakan pemantauan tersebut yang dilakukan sebagai pengawasan terhadap disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
"Pemantauan dan pengawasan yang dilakukan merupakan pembinaan terhadap pegawai, sehingga dapat sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia mengatakan dalam pemantauan yang melibatkan instansi terkait juga mengawasi etika pegawai, mulai dari tata pakaian sehingga dapat menggunakan atribut pengenal yang lengkap. Hasil pengawasan (sidak) ini akan dilaporkan pada pimpinan termasuk juga mengirim surat pada pimpinan OPD terkait untuk ditindaklanjuti hasil itu.
"Kalau memenuhi syarat untuk dikenakan tindakan disiplin akan dilakukan tindakannya," ujar Ketut Mister.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Denpasar Anak Agung Ngurah Oka Wiranata menambahkan setiap selesai melakukan sidak hasilnya langsung dilakukan evaluasi. Sehingga hasilnya ada manfaat untuk peningkatan disiplin ASN dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Bahkan dari pemantauan atau inspeksi mendadak itu masih banyak ASN tidak memakai atribut yang lengkap serta ada yang warna rambut tidak sesuai aturan, yaitu pirang disamping tingkat kehadiran banyak yang terlambat.
"Semua pegawai yang kena sidak tersebut kami akan kirim surat kepada pimpinan OPD masing-masing untuk dilakukan pembinaan. Dan kemungkinan akan dilakukan sidak kembali pada OPD yang kena sidak untuk mengevaluasi terhadap sidak yang telah dilakukan sebelumnya," ujarnya. (ed)
Wali Kota Denpasar terbitkan SE Busana Bali
Senin, 8 Oktober 2018 17:33 WIB