Denpasar (Antaranews Bali)- Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Provinsi Bali, memulangkan (deportasi) secara paksa seorang warga asal Ceko, Robert Sibek ke negara asalnya, karena melebihi masa tinggal di Indonesia.
"Kami telah mendeportasi warga Ceko ini kemarin malam, karena telah melebihi izin tinggal (over stay) di Bali hingga sembilan bulan lamanya," kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Rivandhi Rivai di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan, wisatawan asal ceko ini juga tidak diperbolehkan lagi datang ke Indonesia atau penangkalan untuk bepergian ke Tanah Air, karena sudah melanggar aturan Pasal 78 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Yang bersangkutan datang ke Bali pada 19 November 2017 dan izin tinggalnya sudah berakhir sejak 17 Desember 2017," katanya.
Namun, Robert Sibek sudah melebihi masa tinggal 60 hari di Bali dan Kantor Imigrasi Denpasar tidak menjatuhkan sanksi denda kepadanya.
"Kami hanya mengenakan denda kepada warga asing yang masa tinggalnya kurang dari 60 hari. Kalau lebih dari itu, ya jelas dideportasi," ujarnya.
Selama di Pulau Dewata, Robert Sibek sering berpindah-pindah tempat penginapan atau hotel untuk menghindari kejaran petugas Imigrasi.
"Dia datang ke Bali dengan tujuan untuk berlibur, karena izin tinggalnya habis, maka sering berpindah-pindah tempat," katanya.
Keberangkatan Robert Sibek ke negara asalnya pada 20 September 2018, Pukul 23.10 Wita itu, menggunakan pesawat Malindo Air yang pembelian tiketnya menggunakan biaya pribadi Robert Sibek yang dikirim dari keluarganya di Ceko.
"Robert Sibek sempat kehabisan uang hingga memiliki tunggakan di hotel, namun sudah diselesaikan tunggakan di hotel setelah mendapat kiriman uang dari pihak keluarga sebelum dideportasi," katanya.
Kantor Imigrasi Denpasar deportasi warga Ceko
Jumat, 21 September 2018 14:12 WIB