Kuta (Antaranews Bali) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak sepuluh negara Asean membahas upaya penanganan dan perlindungan terhadap saksi dan korban terorisme dalam pertemuan di Kuta, Provinsi, Bali.
"Pertemuan kali ini sangat penting digelar karena beberapa terakhir ini banyak kejadian serangan teroris, yang telah ditangani aparat penegak hukum dibeberapa negara," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Kuta, Kamis.
Namun, untuk perlindungan terhadap korban yang menjadi aksi terorisme masih banyak yang belum tertangani dengan baik, sehingga LPSK ingin menjadikan pertemuan ini sebagai upaya mengajak semua negara untuk memberiakan perhatian untuk korban kejahatan, khususnya korban terorisme.
Hal ini sejalan dengan tema yang diangkat dalam pertemuan ini adalah bagaimana "penanganan terhadap korban terorisme" dan para peserta dari 10 negara Asean maupun narasumber yang memberikan materi sepakat bahwa aksi terorisme merupakan kejahatan luar biasa sehingga perlu ditangani dengan sungguh-sungguh khususnya para korban ini.
"Untuk tingkat nasional, penanganan korban aksi keji terorisme ini telah dilakukan bersama-sama dengan beberapa lembaga bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, LPSK dan BNPT untuk menangani para korban terorisme, tapi ditingkat internasional (Asean) ini yang harus dirumuskan bersama atau sebagai kesepakatan," ujarnya.
Hal ini penting dilakukan, karena ketika terjadi peristiwa aksi terorisme di luar negeri, negara Asean juga ikut membantu para korban agar tidak mengalami kesulitan atau trauma pasca serangan terorisme itu.
"Kami berencana akan berbicara kepada Menkopolhukam atau lembaga yang bernaung terkait ini untuk duduk bersama membantu penanganan terhadap korban aksi teroris ini," ujarnya.
Ia menambahkan, pertemuan yang berlangsung dua hari ini (12-13 September 2018) ini telah menghasilkan kesepakatan komitmen bersama dengan para negara Asean terkait "role of procedure".
"Sebelumnya kita hanya punya Term of Reference (TOR) seperti anggaran dasar yang wajib dibuat organisasi dan saat ini yang kita bahas adalah anggaran rumah tangganya dan setelah itu kita akan sampaikan kepada sekertarian Asean," katanya.
Hal senada ditambahkan Wakil Ketua Komisioner Penanggung Jawab HKPI, Prof. DR. Teguh Soedarsono mengatakan, dari hasil pertemuan yang dilakukan didapat kesimpulan bahwa tidak ada satu negara yang bisa terbebas dari serangan terorisme, sehingga perlu adanya penanganan untuk ini.
"Selama ini aparat penegak hukum hanya terfokus terhadap kasus dan pelaku aksi terorisme saja, namun masalah lain terhadap korban dan saksi masih kurang diberikan perlindungan, sehingga perlu adanya penanganan hal ini," ujar Teguh yang juga purnawirawan kepolisian dengan pangkat terakhir bintang dua itu.
Dalam penanganan korban aksi terorisme, lanjut Teguh, harus ada beberapa hal yang dipersiapkan yakni memiliki layanan rehalibitasi untuk korban teroris, sehingga korban dan saksi ini dapat membantu aparat penegak hukum dalam memberikan informasi. (ed)
LPSK ajak Asean tangani korban terorisme
Kamis, 13 September 2018 15:56 WIB