Denpasar (Antaranews Bali) - Tersangka Putu Mudita (43), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kepemilikan, penyimpan dan memperniagakan satwa liar dilindungi pemerintah ditangkap jajaran Kepolisian Daerah Bali beberapa waktu lalu.
"Penangkapan tersangka karena mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang pria yang memelihara satwa dilindungi yakni satu ekor kijang, dua ekor landak, satu ekor kucing hutan, dan satu ekor lutung Jawa," kata Wadir Krimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan, di Denpasar, Senin.
Penangkapan tersangka dan barang bukti satwa yang dilindungi ini diamankan petugas di Objek Wisata Rumah Pohon Bukit Lemped Peladung, Kabupaten Karangasem, karena tidak memiliki izin untuk memelihara satwa itu.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku mendapat satu ekor kijang, kucing hutan dan seekor landak dengan cara menangkap dikawasan hutan lindung di Karangasem, sedangkan untuk satwa lutung Jawa didapat dari Pasar Hewan Satria dengan harga Rp1,5 juta.
Untuk satwa lutung jawa yang diamankan petugas, diketahui sudah meninggal karena kurang asupan makanan saat dipelihara tersangka di Objek Wisata Rumah Pohon Bukit Lemped. "Saat kami amankan lutung jawa ini sudah dalam kondisi lemas karena leher satwa ini dirantai dan sempat mendapat perawatan di Bali Zoo," ujarnya.
Menurut hasil pemeriksaan petugas Bali Zoo, meninggalnya lutung Jawa ini karena diduga stres karena diikat dengan rantai saat dipelihara tersangka. "Kepada petugas, tersangka mengaku memelihara satwa yang dilindungi ini untuk menarik wisata agar datang ke Objek Wisata Rumah Pohon Bukit Lemped Peladung," ujarnya.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa satwa itu dilindungi pemerintah dan akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. (ed)
Video oleh I Made Surya
Polda Bali bekuk pelaku perniagaan satwa dilindungi (video)
Senin, 20 Agustus 2018 13:29 WIB