Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Provinsi Bali akan memediasi persoalan proyek penataan Taman Kota Lumintang, Denpasar, yang sebelumnya sempat disetop Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung.
"Saya harap kedua belah pihak (Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar) untuk 'cooling down' dulu, karena kami pihak Pemprov Bali siap memediasi," kata Kepala UPT Pemanfaatan dan Pengamanan Aset BPKAD Provinsi Bali Ketut Nayaka saat berorasi dalam ajang Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja, di Denpasar, Minggu.
Ia mengharapkan kedua belah pihak untuk tenang dulu dan jangan membawa ke ranah hukum. Menurut Nayaka, permasalahan tersebut sesungguhnya tidak terletak pada siapa yang benar ataupun salah, namun akibat tidak jalannya koordinasi dan komunikasi antara Pemkot Denpasar dengan Pemkab Badung.
Sesungguhnya Pemkab Badung, lanjut dia, tidak sepenuhnya salah, mengingat Lapangan Lumintang, Kota Depasar merupakan aset Pemkab Badung. Sesuai dengan pasal 42 dan pasal 92 PP No 27 Tahun 2014 serta Pasal 296 dan Pasal 482 Permendagri 19 tahun 2016, bahwa pengelola barang wajib melakukan pengamanan dan pengawasan atas pengelolaan barang daerah.
Akan tetapi, persoalannya karena kurang koordinasi, mengingat Taman Lumintang adalah aset pinjam pakai oleh Pemkot Denpasar. Dia mengatakan seharusnya pihak peminjam pakai menyampaikan surat pemberitahuan/pemakluman.
"Untuk itu, saya katakan di sini hanya masalah kurang koordinasi saja. Untuk itulah, maka Pemprov Bali akan memediasi," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa Pemprov Bali dan Pemkab Badung serta Pemkot Denpasar sedang menata kembali pengelolaan aset sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan pengguna, pemanfaatan, pengamanan, dan sebagainya. (ed)
Pemprov Bali mediasi polemik Denpasar-Badung soal Lumintang
Minggu, 5 Agustus 2018 21:24 WIB